Home Hukum Kasus JBJ Pj Kades, KPK Ungkap Tersangka Patok Tarif Rp 20 Juta dan Upeti Tanah

Kasus JBJ Pj Kades, KPK Ungkap Tersangka Patok Tarif Rp 20 Juta dan Upeti Tanah

0
Kasus JBJ Pj Kades, KPK Ungkap Tersangka Patok Tarif Rp 20 Juta dan Upeti Tanah
KPK RI saat menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi suap jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo, Selasa dini hari (31/8/2021).

Jakarta, Nawacita – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan (JBJ) yang menjerat Bupati Probolinggo, Jawa Timur Puput Tantriana Sari (PTS) berserta suaminya Hasan Aminuddin (HA) anggota DPR. KPK menyebut para tersangka mematok tarif jabatan kepala desa di Probolinggo sebesar Rp 20 juta ditambah upeti tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektar.

Baca Juga : KPK Sita Rp 362 Juta, Berikut Kronologi OTT Bupati Probolinggo

Ia menjelaskan konstruksi perkara dimulai dari pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021, namun terjadi pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung per 9 September 2021 akan terjadi kekosongan jabatan 252 Kepala Desa.

“Terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat,” kata Alex, dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube, Selasa (31/08/2021).

Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Probolinggo dan 21 Tersangka Suap Jual Beli Jabatan

Guna mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut, kata Alex, maka akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat.

Selain itu, ada persyaratan khusus dimana usulan nama calon Penjabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan HA dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari PTS dan para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

“Ada pun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp20 juta, ditambah dalam  bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektar,” ungkapnya.

Dari hasil OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp362.500.000,00.

Penulis : Alma Fikhasadi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here