“Staf Ahli juga tidak diperbolehkan merangkap sebagai staf ahli di BUMN lainnya, bukan direksi atau dewan komisaris/dewan pengawas BUMN dan anak perusahaan, dan bukan sekretaris dewan komisaris atau dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN,” lanjut isi surat itu.
Direksi BUMN wajib menyampaikan usulan pengangkatan Staf Ahli secara tertulis kepada Kementerian BUMN c.q Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi guna mendapatkan persetujuan. SE yang ditandatangani Erick ini juga mencabut aturan-aturan sebelumnya tentang pengangkatan staf ahli atau sejenisnya pada 2011 dan 2017.


Surat Menteri BUMN Erick Thohir soal Staf Ahli Direksi BUMN.
Foto: BUMN
kumparn