Thursday, December 25, 2025
HomeSTARTUPLifeStyleJakarta Segera Terapkan PSBB, Berikut Perbedaannya Dengan Lockdown

Jakarta Segera Terapkan PSBB, Berikut Perbedaannya Dengan Lockdown

(7). Pembatasan tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan untuk :

a. Supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi

b. Fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan

- Advertisement -

c. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga

(8). Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan.

(9). Pembatasan kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

(10). Pembatasan moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan untuk :

a. Moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang

b. Moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk

(11) Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundangan-undangan.

Hingga kini, DKI Jakarta merupakan provinsi pertama yang bakal menerapkan PSBB. Hal itu menyusul izin yang telah dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Terawan Agus Putranto.

Baca Juga: Tahukah? Perbedaan Antara Karantina Wilayah dan PSBB

Lockdown

Lockdown merupakan istilah yang diambil dari bahasa Inggris yang berarti mengunci. Sehingga, bila istilah tersebut dipakai dalam penanganan Covid-19 berarti lockdown adalah mengunci seluruh akses masuk maupun keluar dari suatu daerah, hingga Indonesia.

Adapun tujuan mengunci akses masuk maupun keluar tersebut untuk menutup aktivitas masyarakat yang ada di daerah maupun negara Indonesia. Sehingga, aktivitas sekolah, transportasi umum, tempat umum, perkantoran, bahkan perusahaan harus ditutup dan tidak diperbolehkan beraktivitas. Sehingga, aturan jam malam pun akan diterapkan.

Pemerintah berulang kali menegaskan bahwa tidak akan mengambil opsi lockdown. Meski demikian, lockdown telah dilakukan oleh otoritas Kota Wuhan, China hingga Italia, Singapura, dan Malaysia. Langkah lockdown diambil setelah penyebaran virus corona di negara tersebut menjangkit banyak warganya.

Lockdown mungkin bisa saja ampuh menekan laju penyebaran virus corona, lantaran masyarakat mau tidak mau harus dipaksa tetap di rumah selama diberlakukan kebijakan itu. Semua toko ditutup begitu juga dengan kantor, sekolah, hingga tempat ibadah. Alhasil, penularan Covid-19 antar orang akan sulit terjadi.

Namun, tidak semua wilayah efektif memberlakukan lockdown. Segala konsekuensinya tentu akan dirasakan masyarakat, seperti mengalami gangguan kecemasan parah, perasaan terisolasi, bahkan stres atau depresi. Laju roda ekonomi pun akan terkena imbas.

oknws.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru