Tim ini akan melihat apakah dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh masyarakat ada atau tidak di lapangan. Mulai mengecek apakah ada pelanggaran terhadap kerusakan lingkungan yang tidak tergantikan, , hingga adakah kawasan pemukiman yang masuk dalam kawasan tambang dan terkena titik koordinat pengembangan eksplorasi tambang.
Selain itu, tim ini juga akan mengecek keluhan warga yang menyatakan bahwa kegiatan pertambangan emas di sana merusak zona evakuasi bencana, resapan air, lokasi wisata dan membuat tangkapan ikan menjadi susah.
Di sisi lain, Kepala Dinas ESDM Setiajit mengatakan bahwa hasil dari tim inspektorat dan pengawas tambang ini akan menjadi acuan penting. Yang akan memberikan penilaian secara objektif dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Tapi kami yakin pelanggaran itu tidak terjadi di sana. Karena aktivitas pertambangan di Jawa Timur ini juga diawasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga,” tambahnya.
Lebih lanjut Setiajit menegaskan Pemprov melalui Dinas ESDM bersama inspektorat dan pengawas tambang akan melakukan evaluasi dan melakukan pengawasan terhadap pertambangan PT BSI maupun PT DSI.
Selain itu, menanggapi permintaan warga yang ingin agar izin operasi dua perusahaan pertambangan tersebut dicabut, dikatakan Setiajit, hal itu hanya bisa dilakukan jika ditemukan pelanggaran.
Khususnya jika ada pasal-pasal dari Undang Undang No 4 Tahun 2009 yang dilanggar. Oleh sebab itu, evaluasi tim pengawas bersama inspektur tambang ini juga akan mencari kondisi riil di lapangan dan dicarikan jalan tengahnya yang terbaik.
“Tetapi apa yang kita lakukan sampai dengan saat ini dan pengawasan yang dilakukan secara kontinyu oleh inspektorat dan pengawas tambang, itu tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dimaksudkan mereka. Namun demi kebaikan bersama Pemprov menindaklanjuti,” tegas Setiajit
Hms


