Thursday, December 25, 2025
HomeDAERAHPengemudi di Gowa Kena Tilang Lantaran Pasang Plat Nomor Kamu Cantik

Pengemudi di Gowa Kena Tilang Lantaran Pasang Plat Nomor Kamu Cantik

Pelanggarannya, tidak memakai tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang ditetapkan Polri dan melanggar larangan rambu lalu lintas. “Ya untuk Pasal 287 ayat 1 karena melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas,” ujar dia.

Mustari mengimbau masyarakat Gowa, khususnya pengendara untuk tidak main-main memasang plat nomor palsu. Sebab, tindakan itu bisa masuk ranah pidana yakni pemalsuan.

kronws.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru