Pelanggarannya, tidak memakai tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang ditetapkan Polri dan melanggar larangan rambu lalu lintas. “Ya untuk Pasal 287 ayat 1 karena melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas,” ujar dia.
Mustari mengimbau masyarakat Gowa, khususnya pengendara untuk tidak main-main memasang plat nomor palsu. Sebab, tindakan itu bisa masuk ranah pidana yakni pemalsuan.
kronws.


