Namun, para korban rupanya tidak diberangkatkan dengan visa haji. Sebagian besar dari mereka berangkat dengan visa kerja musiman (amil musim), visa turis untuk event (ziarah fa’aliat), visa kunjungan pribadi (ziarah syakhsiah), visa umrah, dan sisanya berstatus mukim.
Padahal, untuk melaksanakan ibadah haji, hanya ada dua visa sah yang bisa digunakan. Yaitu, visa haji reguler yang diurus pemerintah melalui Kemenag dan visa haji khusus (visa mujamalah atau visafuroda) yang diberikan Kedubes Arab Saudi di Indonesia.
“Kalau visa domain pemerintah terdiri dari 231 ribu yang terdiri dari 17 ribu haji khusus dan 214 ribu jemaah haji reguler,” kata Kepala Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja Madinah, Akhmad Jauhari, kepada Media Center Haji, Selasa (3/9).
“Dalam kerangka perlindungan jemaah itu sendiri, meski secara tugas dan fungsi jemaah tidak berada dalam Kementerian Agama, tapi perlindungan menjadi domain perwakilan RI di Saudi,” kata Jauhari.
kmprn