KPK Panggil Dirut Pertamina Terkait Kasus PLTU Riau-1

Nicke Widyawati
Nicke Widyawati
top banner

JAKARTA, Nawacita — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati sebagai saksi untuk mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Nicke akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1.

“Saksi Nicke Widyawati diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas dia sebelumnya di PLN,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (3/9).

Saat masih di PT PLN, diketahui Nicke menjabat Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN. Selain Nicke, saksi lain yang juga akan diperiksa untuk Idrus adalah CEO Blackgold Natural Recourses Limited, Rickard Philip Cecil; Direktur Pengadaan Strategi 2 PT PLN, Supangkat Iwan Santoso; dan Kepala Satuan IPP PT PLN, M. Ahsin Sidqi.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu antara lain, Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dan teranyar Idrus Marham.

Diduga saat menjabat sebagai PIt Ketua Umum Partai Golkar periode November sampai dengan Desember 2017 dan Menteri Sosial, Idrus mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh Eni dari Johannes. Diketahui, sekitar November dan Desember 2017 dIduga Eni menerima Rp 4 miliar. Lalu, sekitar bulan Maret dan Juni 2018 diduga Eni jiga menerima sekitar Rp 2,25 Miliar.

Idrus juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPM/jual beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau 1. Selain itu, Idrus juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni sebesar  1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes apabila PPA Proyek PLTU Riau 1 berhasil dllaksanakan oleh Johannes dan kawan-kawan.

Dalam penyidikan perkara awal yang sudah dilakukan sejak 14 Juli 2018 hingga hari ini sekurangnya penyidik telah memeriksa 28 orang saksi. Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

repblk

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here