Ramel juga tidak bisa mengungkapkan apa saja yang dapat memberatkan atau meringankan Tio dalam kasus narkobanya tersebut.
“Ya itu kita liat fakta-faktanya, karena ini ‘kan belum disidang, belum dilakukan persidangan, nanti bersabar dulu. Nanti kita lihat bagaimana fakta yang terungkap dalam persidangan,” tandasnya.
Tio ditangkap oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 19 Desember 2017 di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi kristal metamfetamin (sabu) seberat 1,06 gram beserta alat konsumsi sabu.
Berdasarkan pengakuannya, Tio membeli empat paket metamfetamin dari seseorang berinisial V seharga Rp 1,3 juta pada 16 Desember 2017. Ia mengaku membeli sabu itu untuk dikonsumsi sendiri.
kumparan