Saturday, December 27, 2025
HomeHukumKPK Periksa Dua Notaris Untuk Kasus e-KTP

KPK Periksa Dua Notaris Untuk Kasus e-KTP

Jakarta, NawacitaDua orang notaris yakni Amelia Kasih dan Hilda Yulistiawati dijadwalkan dihadirkan dalam lanjutan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikasus dugaan korupsi e-KTP.

“Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (23/10/2017).

Namun Febri tidak merinci kaitan pemanggilan keduanya dalam kasus ini. Termasuk, kaitan keduanya dengan sang tersangka, Anang Sugiana Sudihardjo (ASS), selaku Direktur Utama PT Quadra Solution .

- Advertisement -

Anang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP karena diduga kuat telah mengeruk keuntungan diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Penetapan tersangka terhadap Anang dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan dari persidangan tiga terdakwa kasus korupsi KTP-el yakni, dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto serta satu pihak swasta Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Akibat perbuatannya, Anang dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Tipikor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

inlh

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Bank Jatim Nataru
- Advertisment -

Terbaru