Jakarta, Nawacita – Dua orang notaris yakni Amelia Kasih dan Hilda Yulistiawati dijadwalkan dihadirkan dalam lanjutan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikasus dugaan korupsi e-KTP.
“Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (23/10/2017).
Namun Febri tidak merinci kaitan pemanggilan keduanya dalam kasus ini. Termasuk, kaitan keduanya dengan sang tersangka, Anang Sugiana Sudihardjo (ASS), selaku Direktur Utama PT Quadra Solution .
Anang ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP karena diduga kuat telah mengeruk keuntungan diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Penetapan tersangka terhadap Anang dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan dari persidangan tiga terdakwa kasus korupsi KTP-el yakni, dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto serta satu pihak swasta Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Akibat perbuatannya, Anang dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Tipikor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
inlh


