Friday, December 26, 2025
HomeBUMNEkonomi dan BisnisMulai 2018 Cukai Rokok Naik 10.04 Persen

Mulai 2018 Cukai Rokok Naik 10.04 Persen

Nawacita – Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan menegaskan kalau pemerintah akan menaikkan cukai rokok 10,04 persen mulai tahun 2018.

Pernyataan Menkeu disampaikan setelah mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) dengan Joko Widodo Presiden di Istana Merdeka membahas kenaikan cukai rokok ini.

Ratas juga diikuti oleh Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menko Perekonomian, dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

- Advertisement -

“Membahas untuk rencana kenaikan cukai rokok untuk tahun 2018. Kita telah menyampaikan kepada bapak Presiden skenario kenaikan sebesar 10,04 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2018,” ujar Sri Mulyani di Kompleks Istana Presiden, Kamis (19/10/2017).

Menurut Menkeu, keputusan menaikan cukai rokok ini juga memperhatikan empat hal, seperti kenaikan cukai rokok ini telah memperhatikan dari pandangan masyarakat terutama dari aspek kesehatan dan konsumsi rokok yang harus dikendalikan.

Kemudian kenaikan cukai rokok ini harus bisa untuk mencegah makin banyaknya rokok ilegal. Sehingga tidak sampai terlalu tinggi yang kemudian menimbulkan lebih banyak rokok ilegal.

Berikutnya juga memperhatikan dampaknya terhadap kesempatan kerja terutama kepada para petani dan buruh rokok. Yang terakhir adalah untuk penerimaan negara.

Untuk sisi pengelompokan rokoknya, kata Sri Mulyani, akan dijelaskan secara rinci oleh Dirjen Bea dan Cukai.

“Kenaikan 10.04 persen ini dibarengi juga dengan perubahan dari sisi pengelompokannya. Nanti akan disampaikan oleh pak Dirjen Bea Cukai secara lebih rinci mengenai bagaimana pengelompokannya berupa komposisi masing-masing antara rokok yang sifatnya produksi mesin ataupun yang produk tangan, itu juga berbeda. Walaupun secara rata-rata 10,04 persen itu tidak. Berarti bahwa semua tarik naiknya 10,04, tapi ada yang naiknya lebih tinggi, ada yang naiknya lebih rendah,” kata Menkeu.

Sri Mulyani menjelaskan kalau Presiden mengarahkan supaya menteri terkait, semuanya harus mengeluarkan pemikiran ke depan, terutama kepada para petani tembakau agar dilakukan pemikiran supaya mereka mulai mempersiapkan pada penanaman produk-produk lainnya dalam jangka ke depan, sehingga pada saat makin memenuhi masalah kesehatan, maka, mereka-mereka yang terkena dampaknya sudah mendapatkan dukungan bantuan dari pemerintah untuk bisa mendapatkan alternatif kegiatan dari penghasilan mereka.

Kata Menkeu, kenaikan cukai rokok 10,04 persen ini telah disetujui oleh Presiden dan akan dibuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sementara, kenaikan ini juga sudah sesuai dengan APBN 2018, dan akan diselesaikan dengan DPR dalam dua minggu ke depan.

“Kenaikan ini sudah disetujui Presiden dan akan segera dikeluarkan PMK nya. Ini sesuai APBN 2018, yang sedang dibahas dengan Dewan, dan akan terselesaikan dalam dua minggu ini,” tegas Sri Mulyani.(

ssby

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Bank Jatim Nataru
- Advertisment -

Terbaru