Jakarta, Nawacita – KPK memanggil Head of Internal Audit PT Jasa Marga Persero, Laviana Sri Hardini. Dia akan diminta keterangan untuk mendalami kasus suap motor gede Harley-Davidson yang diberikan GM PT Jasa Marga Persero cabang Purbaleunyi Setia Budi kepada auditor BPK Sigit Yugoharto.
“Laviana Sri Hardini dipanggil untuk diminta keterangan terkait tersangka SBD (Setia Budi) dan SGY (Sigit Yugoharto),” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (19/10/2017).
Selain Laviana, KPK rencananya memeriksa Sigit Yugoharto untuk mendalami perannya sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan auditor BPK Sigit Yugoharto dan GM PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Setia Budi sebagai tersangka kasus suap moge Harley-Davidson kepada auditor BPK. Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyelidikan.
KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap Kantor Cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi pada 2017. Audit tersebut dilakukan terhadap penggunaan anggaran pada 2015-2016.
Sigit, selaku Auditor Madya BPK, diduga menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga pada 2017. Sedangkan Setia Budi merupakan pemberi suap moge.
dtk


