Jakarta, Nawacita – Polisi menyebut bos First Travel diduga menggunakan uang Rp 127 M yang berasal dari dana setoran jemaah umrah. Pengacara korban, Aldwin Rahardian menduga dana yang dipakai bos First Travel lebih dari jumlah itu.
“Menurut saya justru diduga lebih dari itu, karena tagihan yang di pengadilan PKPU saja Rp 1,02 triliun,” ujar Aldwin dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (6/10/2017) malam.
Itu pun menurutnya belum semua jemaah masuk. Tagihan yang dimaksud, kata Aldwin, terdiri dari vendor, hotel-hotel di Arab Saudi, gaji-gaji karyawan dan uang jemaah yang belum berangkat.
“Hal ini mengindikasikan dari awal memang bos FT tahu bahwa tidak ada keuntungan yang masuk tapi memakai uang jamaah secara tambal sulam atau gali lobang tutup lobang,” sebutnya.
“Berikut gaya hidup glamour dan konsumtif pun memakai uang jamaah, ketika upaya menghimpun dana dari jamaah terhenti maka akan otomatis kolaps,” imbuh Aldwin.
Pihak korban penipuan First Travel meminta agar penyelidikan dilanjutkan terhadap oknum-oknum yang memberikan regulasi. Aldwin menilai kejahatan ini bukan hanya bentuk kriminal biasa.
“Yang harus diselidiki lebih lanjut adalah para oknum yang memberikan regulasi, ini harus dilidik jangan-jangan ini merupakan organize crime,” paparnya.
Aldwin mengecam bos First Travel yang banyak memakan dana milik jemaah untuk keperluan pribadinya. Dia menilai ketiga tersangka, pasangan suami-istri Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan serta adik Anniesa, Kiki Hasibuan, sebagai sosok-sosok yang zalim.
“Kami dan jemaah mengecam tindakan bos First Travel, mereka akan mempertanggungjawabkan di dunia dan akhirat,” tegas Aldwin.
Sebelumnya Kasubdit V/Jatanwil Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Kombes Dwi Irianto menyebut bos First Travel menggunakan dana jemaah sebesar Rp 127 miliar. Ada tiga tersangka dalam kasus ini, yakni pasangan suami-istri Andika Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan serta adik Anniesa, Kiki Hasibuan.
“Jadi dana yang sudah terkumpul itu kan ada 2, dipakai untuk kepentingan operasional dan pribadi. Salah satunya kepentingan pribadi itu ya itu, fashion show. (Total) untuk kepentingan pribadi, untuk sementara dari hasil (penyidikan) Rp 127 miliar,” tutur Dwi, Jumat (6/10).
dtk


