Gresik, Nawacita Sebanyak 3,5 ton ubi wortel asal China dimusnahkan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (DIT Tipideksus) Bareskrim Polri Subdit III TPPU/Money Laundering.
Pemusnahan barang hortikultura ilegal itu dilakukan di area PT Exellent Kencana yang berada di Desa Kesamben Wetan, Kecamatan Driyorejo, Gresik, Rabu (4/10/2017).
Kepala Subdit III TPPU/Money Laundering Bareskrim Mabes Polri, Kombespol Jamaludin mengatakan, pemusnahan ini merupakan barang bukti tindak pidana hortikultura. Rinciannya, ada 52 karung dan 172 dus dengan jumlah total 3,5 ton.
“Sebelum dimusnahkan sekitar dua bulan lalu dari hasil info laporan masyarakat ditemukan panen wortel di Malang, dan Banjarnegara yang diketahui bibitnya berasal dari China. Setelah dilakukan penyelidikan barang hortikultura tersebut mulai dari benih hingga panen tidak ada izin impornya. Sehingga, kami musnahkan bersama dengan Balai Besar Karantina Surabaya karena dikuatirkan menimbulkan bahaya penyakit,” katanya.
Sementara, Kepala Balai Besar Karantina Surabaya, Musyafak menuturkan, kegiatan ini sangat vital guna mencegah hal-hal yang merugikan masyarakat Indonesia. Salah satunya, penyakit hitoplasma sebab kalau sampai masuk bisa merugikan negara triliunan rupiah.
“Biasanya banyak masyarakat kurang care karena nilainya tidak seberapa namun kerugiannnya luar biasa. Ini berdampak pada ketahanan pangan secara negatif,” tuturnya.
Diakui Musyafak, gebrakan yang dilakukan instansi Polri sangat membantu mencegah masuknya barang hortikultura ilegal yang dianggap berbahaya. Dengan pemusnahan ini, paling tidak membantu kinerja Balai Besar Karantina Surabaya di lapangan.
“Meski kami sering kena marah namun dengan terungkapnya kasus ini membantu semangat kerja karyawan untuk lebih selektif lagi bekerja,” ungkapnya.
Kapolsek Driyorejo Kompol Sukri mengatakan, terkait dengan kegiatan pemusnahan ubi wortel asal China ini. Pihaknya hanya sekedar membantu Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (DIT Tipideksus) Bareskrim Polri Subdit III TPPU/Money Laundering, dan Balai Besar Karantina Surabaya.
“Kami sifatnya hanya membantu saja mengingat kewenangannya sudah di Bareskrim Mabes Polri,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil uji laboratorium di Balai Besar Karantina Surabaya, tidak ditemukan bahaya apapun secara ilmiah barang bukti ubi wortel asal China yang dimusnahkan.
bj


