JAKARTA,NAWACITA–ย Rencananya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan sanksi kepada badan usaha yang tidak menerapkan mandatori biodisel atau mencampurย fameย 20% (B20) untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis solar nonย public service obligationย (PSO).
Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE)ย Kementerian ESDM, Rida Mulyana belum lama ini di Jakarta.
Menurut Rida, rencanaย mandatori biodiesel bagi badan usaha yang salurkan solar non PSO juga akan diikuti dengan sanksi bagi yang tidak menerapkannya sebesar Rp 6.000 per liter.
“Perpres-nya nanti tidak hanya PSO. Jadi yang non PSO juga akan dikenakan sanksi. Sebelumnya sanksi Rp 6.000 itu hanya yang PSO. Sekarang Perpres akan diusulkan yang non PSO juga akan disanksi,โ ujarnya.
Rida menegaskan, dengan adanya kebijakan ini pemerintah berharap seluruh pihak bisa merasakan manfaatnya. Jadi tidak terbatas di hulu tapi juga di hilir begitu juga sebaliknya. โJadi segala macam dari mulai petani hingga industri di hilir, itu semua harus seimbang. Jangan kemudian petani diuntungkan trus hilirnya dikorbankan, atau industrinya kebalikannya lah,โ tuturnya.
Oleh karena itu, tambahnya, Pemerintah menargetkan ada peningkatan serapan biodiesel 5,5 juta kiloliter (KL) setelah diimplementasikannya aturan baru ini, dengan rincian 3 juta KL untuk solar PSO, dan 2,5 juta KL untuk solar non PSO.
Hingga saat ini aturan baru tersebut masih dalam proses finalisasi dan diharapkan bisa mulai diterapkan pada November mendatang. โKita berharap mulainya 1 November. Kan pengadaan kita per enam bulan. Tapi itu setelah keputusan final,โ tandasnya.
SUMBER : HUMAS ESDM


