Tuesday, December 23, 2025
HomeSENAYANDPD RI Ingin Hidupkan Kembali GBHN

DPD RI Ingin Hidupkan Kembali GBHN

Surabaya, Nawacita – Rencana pemerintah untuk menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) terus diseriusi. Di antara alasannya negara seluas Indonesia memerlukan haluan negara sebagai pemandu arah pelaksanaan pembangunan nasional yang berkesinambungan.
Wacana ini kembali mengemukakan dalam diskusi yang digelar DPD RI bertajuk “Urgensi Penataan Sistem Ketatanegaraan Indonesia Melalui Perubahan UUD NRI Tahun 1945” di hotel GreenSA Inn Surabaya, Jln Raya Juanda Sedati Agung Kabupaten Sidoarjo, Minggu, (12/3)
Ahmad Nawardi, wakil ketua komite II DPD RI mengatakan, alasan lain wacana dihidupkannya kembali GBHN karena diperlukan integrasi sistem perencanaan pembangunan nasional dan daerah. Serta diperlukan sistem perencanaan pembangunan yang berbasis kedaulatan rakyat.
Masih kata Nawardi isu penting berupa urgensi sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN, seakan menjadi momentum penting untuk DPD RI untuk terus berjuang melakukan perjuangan perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia melalui amandemen.
“DPD RI melalui BPKK DPD RI telah melakukan beberapa strategi di antaranya dengan melakukan RDPU dengan ketua fraksi-fraksi partai politik di MPR, melakukan pertemuan-pertemuan dengan ketua umum partai politik, dan juga melakukan sosialisasi dan menghimpun dukungan masyarakat Indonesia mengenai Urgensi Penataan Sistem Ketatanegaraan Indonesia dalam bentuk Dialog Publik,” urai politisi asal Sampang Madura tersebut.
Lebih jauh Nawardi menjelaskan Pada Tahun 2017, BPKK DPD RI bermaksud untuk melanjutkan perjuangan tersebut dengan melaksanakan Dialog Publik di 33 (tiga puluh tiga) Provinsi di Indonesia.
Nawardi menambahkan, dalam keterbatasan kewenangan tersebut, DPD terus bekerja dan berjuang meningkatkan kinerjanya melalui produk-produk yang dihasilkan untuk disampaikan kepada DPR. Sesuai konstitusi, produk-produk tersebut adalah usulan RUU, Pandangan dan Pendapat terhadap pelaksanaan UU, serta Pertimbangan atas suatu RUU baik yang diprakarsai DPR maupun Presiden.

Dinamika ketatanegaraan yang terjadi di tahun 2016 memunculkan kembali isu penting berupa amandemen UUD 1945 sebagai bagian dari penataan sistem ketatanegaraan Indonesia dengan memunculkan kembali sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN.
Sesuai dengan Rekomendasi Majelis Permusyawaratan Rakyat masa jabatan 2009-2014 yang tercantum dalam Keputusan MPR Nomor 4/MPR/2014, Badan Pengkajian MPR sepanjang tahun 2015 telah menggali pendapat para pakar dari berbagai perguruan tinggi dan tokoh masyarakat dari seluruh Indonesia terkait dengan urgensi sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN, yang pada umumnya berpendapat perlunya GBHN sebagai haluan dalam penyelenggaraan negara.
Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut, Sukowidodo Pakar Komunikasi FISIP Unair, kemarin Abdul Chaliq Dosen Pasca Sarjana UINSA Surabaya serta M Muslich Sekjen KNPI Jatim. sam

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru