Pemkot Surabaya Tekankan Transparansi Sumbangan HUT ke-81 RI, Eri Cahyadi: Harus Sukarela, Bukan Pungutan

Pemkot Surabaya Tekankan Transparansi Sumbangan HUT ke-81 RI, Eri Cahyadi: Harus Sukarela, Bukan Pungutan

Surabaya, Nawacita – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa sumbangan untuk kegiatan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia (RI) di lingkungan RT dan RW harus dikelola secara transparan serta bersifat sukarela. Pemkot mengingatkan agar sumbangan tidak berubah menjadi pungutan yang ditetapkan kepada warga maupun pelaku usaha.

Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan semangat gotong royong dalam menyambut peringatan kemerdekaan harus tetap dijaga. Namun, partisipasi masyarakat, termasuk pelaku usaha, harus dilandasi keikhlasan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Jadi saya berharap kalau ada yang ditarik uang, ditarik sumbangan, kan sumbangan sak ikhlase toh? Karena dia bagian dari RW itu, silakan,” kata Eri Cahyadi, Selasa (14/7/2026).

Eri menegaskan, masyarakat maupun pelaku usaha dapat melaporkan kepada Pemkot Surabaya apabila menemukan adanya penarikan sumbangan dengan nominal yang telah ditetapkan atau diwajibkan. Menurutnya, pengelolaan sumbangan harus dilakukan secara akuntabel agar tidak memicu keluhan maupun penyalahgunaan dana.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Revitalisasi 16 Pasar Tradisional, Anggarkan Rp20 Miliar untuk Modernisasi Fasilitas

“Tapi kalau (nominal) sudah ditetapkan, maka bisa menyampaikan kepada pemerintah kota,” ujarnya.

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) itu menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait tentang Pembatasan Pungutan Iuran kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW. Melalui surat edaran tersebut, Pemkot membatasi penarikan iuran di lingkungan RT/RW agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Karena saya sudah mengeluarkan surat edaran bahwa tidak boleh RT/RW itu menarik kecuali untuk keamanan, kebersihan. Karena itu juga nanti bisa dikategorikan sebagai pungli,” tegasnya.

Menurut Eri, kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan melindungi masyarakat, tetapi juga memberikan perlindungan kepada para pengurus RT dan RW agar tidak berhadapan dengan persoalan hukum akibat praktik pungutan yang melanggar aturan.

Baca Juga: Eri Cahyadi Respons Rencana RT/RW Tambak Wedi Kembalikan Stempel

“Saya juga tidak ingin kalau RT/RW saya diperiksa oleh penegak hukum, dikategorikan dalam hal pungli. Karena itu saya mengingatkan semoga tidak ada lagi hal yang seperti itu,” katanya.

Meski demikian, Eri tetap mengajak para pelaku usaha yang berada di lingkungan RT/RW untuk ikut berpartisipasi memeriahkan HUT ke-81 RI. Ia menilai kontribusi dari pelaku usaha merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan selama diberikan secara sukarela dan dikelola secara terbuka.

“Saya juga berharap yang namanya pengusaha, ketika mereka adalah bagian daripada RW itu, untuk menyambut 17 Agustus Kemerdekaan Republik Indonesia, maka ya sumbangsihnya, masak kalah sama rumah tinggal,” pungkasnya.

Reporter : Rovallgio

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
Bank Jatim Jconnect

Terbaru