Friday, June 19, 2026

KontraS Sebut Pola Kriminalisasi Aktivis Terjadi di Berbagai Daerah, Desak Pembebasan Komar dan Tahanan Politik Lainnya

KontraS Sebut Pola Kriminalisasi Aktivis Terjadi di Berbagai Daerah, Desak Pembebasan Komar dan Tahanan Politik Lainnya

SURABAYA, Nawacita – Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengungkap temuan lembaganya terkait pola penangkapan terhadap peserta aksi demonstrasi yang terjadi pasca gelombang unjuk rasa pada Agustus lalu. Temuan tersebut disampaikan dalam Diskusi dan Konferensi Pers bertajuk “Dari Penjara ke Penjara: Segera Bebaskan Komar” yang digelar di Pastoran Youth Center Keuskupan Surabaya, Jumat (19/6/2026).

Dalam paparannya, Dimas menjelaskan bahwa KontraS melakukan pemantauan terhadap aksi yang berlangsung di berbagai daerah. Dari hasil investigasi, tercatat sebanyak 54 titik aksi terjadi pada 29 Agustus dan meningkat menjadi 76 titik aksi di 105 kota pada 30 Agustus.

Menurutnya, penangkapan tidak hanya dilakukan saat aksi berlangsung, tetapi juga terjadi setelah demonstrasi usai. KontraS menemukan adanya pola pengawasan media sosial melalui patroli siber yang dilakukan aparat sebelum melakukan penangkapan.

“Kami menemukan adanya patroli siber untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas media sosial yang dianggap melakukan provokasi secara subjektif oleh aparat penegak hukum,” kata Dimas.

Ia menuturkan, sejumlah orang ditangkap hanya karena membuat unggahan atau membagikan ulang konten yang dibuat pihak lain. Salah satu yang disebut adalah Komar, serta beberapa aktivis di Jakarta, Magelang, dan Yogyakarta yang didakwa melakukan provokasi karena me-repost unggahan di media sosial.

Baca Juga: Sidang Komar Masuki Tahap Tuntutan, Tim Advokat Dorong Jaksa Ajukan Pembebasan Berdasarkan Ne Bis In Idem

“Kejahatan yang didakwakan kepada mereka dianggap sebagai tindakan provokasi, padahal hanya membagikan ulang postingan yang bukan dibuat oleh mereka,” ujarnya.

Selain itu, Dimas juga menyoroti dugaan adanya pihak-pihak yang melakukan provokasi dalam aksi demonstrasi. Berdasarkan hasil verifikasi KontraS, sejumlah tindakan yang memicu kerusuhan diduga dilakukan oleh oknum aparat keamanan dan pertahanan.

Ia mencontohkan peristiwa di Kediri, di mana terdapat seseorang yang disebut mengambil alih komando massa hingga memicu tindakan pembakaran dan perusakan di gedung DPRD setempat. Temuan serupa, lanjutnya, juga ditemukan di Bali dan Surabaya.

“Yang melakukan penyampaian pendapat dalam aksi bukan orang-orang yang melakukan pembakaran, pengrusakan, atau penjarahan. Ada upaya-upaya untuk melakukan pengambinghitaman terhadap massa aksi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dimas menilai proses penangkapan terhadap sejumlah peserta aksi juga sarat dengan pelanggaran prosedur hukum. Ia menyebut beberapa kasus dilakukan tanpa pemanggilan terlebih dahulu sebagai saksi dan langsung masuk ke tahap penyidikan.

“Beberapa penangkapan mengalami kecacatan prosedural, misalnya tanpa surat pemanggilan sebagai saksi atau langsung masuk ke tahap penyidikan tanpa melalui penyelidikan terlebih dahulu. Artinya, secara prosedural cacat,” pungkasnya.

Dalam forum kk, KontraS bersama sejumlah elemen masyarakat sipil kembali mendesak agar Komar dibebaskan serta meminta aparat penegak hukum menghentikan praktik kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan pendapat di muka umum.

Reporter : Rovallgio

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
Bank Jatim Jconnect

Terbaru