BPOM Batasi Penjualan Obat di Minimarket, Harus Diawasi Tenaga Terlatih
Jakarta, Nawacita | BPOM mewajibkan supermarket dan minimarket memiliki tenaga terlatih khusus untuk mengelola obat. Selain itu, penjualan obat bebas di fasilitas tersebut juga dibatasi maksimal untuk 3 hari.
Hal itu disampaikan dalam sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 pada 4/5/2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan peredaran obat di retail modern, yang selama ini belum sepenuhnya berada dalam skema pelayanan kefarmasian seperti apotek.
Dalam aturan tersebut, BPOM tidak mewajibkan kehadiran apoteker di supermarket atau minimarket. Sebagai gantinya, pengelolaan obat cukup dilakukan oleh tenaga non-kefarmasian yang telah mengikuti pelatihan khusus, dengan tugas terbatas pada penyimpanan, penataan, dan pengawasan produk agar tetap sesuai standar keamanan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa keberadaan tenaga khusus tetap diperlukan, meski tidak harus berasal dari tenaga kefarmasian.
“Apakah perlu ada tenaga khusus? Jawabannya tentu iya. Nah sekarang gimana? kita kan punya keterbatasan jumlah apoteker dan sebagainya kemudian kita tahu jumlah supermarket, minimarket ini sangat besar,” ujarnya, dalam konferensi pers di Kantor BPOM, Senin (4/5/2026).
Ia mengatakan, kondisi tersebut menjadi dasar BPOM menetapkan skema tenaga terlatih, bukan tenaga kefarmasian.
Baca Juga: BPOM Luncurkan Label Nutri Level pada Kemasan Pangan
“Oleh karena itu di peraturan ini akan dilakukan, tenaga khusus itu berupa akan ada pelatihan khusus bagi tenaga terlatih,” lanjutnya.
Taruna menjelaskan, selama ini kewajiban tenaga kefarmasian berlaku di fasilitas seperti apotek, namun tidak sepenuhnya relevan untuk retail modern.
“Tenaga yang terlatih itu contohnya karena kita tahu obat itu mulai dari produsen, industri besar farmasi, kemudian setelah itu ada perusahaan besar farmasi, terus di bawahnya distribusinya ada apotek-apotek. Nah selama ini sampai apotek-apotek itu ada kewajiban memberikan tenaga khusus itu berupa apotek-apoteker. Nah kemudian ada juga tentang penata apotek atau asisten apoteker, kan begitu,” jelasnya.
Namun menurutnya, standar tersebut tidak harus diterapkan di supermarket dan minimarket karena perbedaan fungsi. Karena itu, BPOM membedakan peran tenaga terlatih dengan tenaga kefarmasian seperti apoteker.
“Nah tapi khusus untuk yang di distributor yang dalam konteks yang lebih seperti minimarket, supermarket dan sebagainya tidak perlu sampai ke tahap itu. Alasannya karena tupoksinya minimarket, supermarket tidak setajam dan seberat apa yang ada di apotek,” tegasnya.
Ia menambahkan, perbedaan utama tenaga terlatih dengan apoteker terletak pada ruang lingkup tugas.
“Kalau di apotek ada upaya bisa membuat, bisa meracik dan sebagainya. Kalau di supermarket, minimarket tidak ada tupoksi itu,” ujarnya.
Baca Juga: BPOM Cabut Izin 8 Produk Kosmetik Kewanitaan, Diduga Langgar Norma Susila
Menurutnya, tenaga terlatih di retail modern lebih difokuskan pada aspek pengelolaan.
“Sehingga tentu apa yang menjadi tupoksinya di minimarket, contohnya yang paling supermarket, minimarket. supermarket ini tupoksinya adalah, ya ingin memastikan bahwa obat yang sampai atau disimpan itu penyimpanannya sesuai dengan cara distributor obat yang baik,” jelasnya.
Ia mencontohkan, tenaga terlatih harus memahami standar penyimpanan dan penataan obat.
“Itu misalnya suhunya, disimpan di tempat mana atau di suhu berapa. Nah kemudian yang kedua tugas berikutnya, itu di tempat etalasenya disimpan di mana. Jangan dicampur tentu dengan misalnya disimpan di toko itu antara obat terus dicampur dengan minuman atau hal-hal. Ini kan berbahaya. Jadi itunya yang perlu dilatih,” lanjutnya.
Selain itu, tenaga terlatih juga bertugas memastikan kondisi produk tetap layak edar.
“Kemudian yang berikutnya juga memastikan bagaimana dia cek link-nya. Kemasan dan kadarluasannya, karena itu yang menjadi tugas tenaga terlatih tadi,” imbuhnya.
BPOM, lanjut Taruna, akan menyiapkan pelatihan khusus bagi tenaga tersebut.
“Nah jadi betul kita akan melatih, tentu dengan bantuan organisasi provinsi nantinya, untuk melatih tugas-tugas yang di minimarket dan sebagainya,” ujarnya.
Ia menegaskan, meski tanpa peran apoteker, keamanan obat tetap menjadi prioritas.
Baca Juga: Waspada! BPOM Ungkap 10 Obat Alam Ilegal Beredar di Marketplace
“Sehingga dengan demikian, disitulah kami bisa memastikan bahwa nanti obat ini karena cara penyimpanannya, distribusinya, penyajian yang tepat, tapi tidak ada tupoksi untuk meracik dan sebagainya. Sehingga pasti nanti sampai ke masyarakat dibeli, masyarakat itu aman,” pungkasnya.
Selain itu, BPOM juga mengatur mekanisme penjualan obat di retail modern. Pengelolaan obat wajib berada di bawah tanggung jawab tenaga terlatih bersertifikat, dengan masa penyesuaian bagi pelaku usaha hingga 17 Oktober 2026.
Jenis obat yang boleh dijual dibatasi hanya obat bebas dan obat bebas terbatas, dengan penyerahan yang harus disertai informasi sesuai kemasan.
BPOM juga membatasi jumlah obat yang dapat dibeli masyarakat. Obat hanya boleh dijual dalam kemasan terkecil untuk penggunaan maksimal tiga hari, guna mencegah konsumsi berlebihan sekaligus menekan potensi penyalahgunaan.
Selain itu, obat bebas terbatas tertentu yang mengandung prekursor farmasi atau zat seperti dekstrometorfan hanya boleh dijual kepada konsumen berusia minimal 18 tahun dengan menunjukkan identitas diri.
Dengan aturan ini, BPOM berharap pengawasan obat di retail modern lebih ketat, mulai dari penyimpanan hingga penyerahan ke masyarakat. dtk

