Sunday, May 3, 2026

Bakorwil Malang Dorong Percepatan TPA/TPST Sampah Regional Blitar Raya

Malang, nawacita — Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Pemerintahan dan Pembangunan III Provinsi Jawa Timur di Malang mendorong percepatan pengembangan Tempat Pemrosesan Akhir/Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPA/TPST) regional di wilayah Blitar Raya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan lingkungan yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.

Pengelolaan sampah menjadi salah satu isu strategis di wilayah kerja Bakorwil Malang yang mencakup sembilan kabupaten/kota dengan karakteristik berbeda. Pertumbuhan penduduk, aktivitas ekonomi, serta perkembangan kawasan perkotaan dan pariwisata turut meningkatkan volume sampah, sehingga dibutuhkan penanganan yang terencana dan terpadu.

Kepala Bakorwil Malang, Asep Kusdinar, menegaskan pentingnya sinergi antar daerah dalam mengatasi persoalan tersebut. Menurutnya, pendekatan regional menjadi solusi agar pengelolaan sampah lebih efektif dan efisien.

“Bakorwil Malang hadir untuk memperkuat sinergi antar daerah dalam menjawab tantangan pengelolaan sampah. Pendekatan regional menjadi langkah strategis agar pengelolaan sampah dapat dilakukan secara lebih efektif dan berkelanjutan,” ujarnya.

Baca Juga : Jawa Timur Darurat Sampah, Komisi D Minta DLH Jalankan Perda Pengelolaan Sampah Regional

Dalam rapat koordinasi yang digelar pada Kamis (30/4), Pemerintah Kabupaten Blitar menyatakan dukungan terhadap rencana pengembangan TPA/TPST regional. Sejumlah alternatif lokasi dibahas, di antaranya Kecamatan Sutojayan, Kecamatan Kademangan, serta kawasan Pantai Selatan (Pansela) dengan mempertimbangkan aspek teknis dan efisiensi operasional.

Selain itu, Pemkab Blitar juga mengusulkan pemanfaatan lahan seluas sekitar 40 hektare di Desa Ngadipuro, Kecamatan Wonotirto. Lokasi tersebut dinilai strategis karena berpotensi melayani lebih dari satu wilayah, termasuk Kabupaten Malang dan Kabupaten Tulungagung, serta memiliki aksesibilitas yang mendukung konektivitas antar daerah.

Pengembangan TPA/TPST regional ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang pengelolaan sampah berbasis kawasan dan kerja sama antar daerah.

Asep menambahkan, pihaknya siap memfasilitasi komunikasi lintas daerah, termasuk percepatan penyusunan nota kesepahaman (MoU) sebagai dasar kerja sama. Namun, ia juga menekankan pentingnya memperhatikan aspek kelembagaan, ketersediaan lahan, pembiayaan, operasional, hingga dampak sosial dan lingkungan.

Dalam forum tersebut, konsultan Christia Meidiana diharapkan segera menyampaikan hasil kajian atas sejumlah alternatif lokasi. Kajian ini akan menjadi dasar bagi Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur sebagai leading sector dalam menentukan lokasi TPA/TPST regional.

Melalui koordinasi ini, diharapkan tercapai kesepahaman dan langkah konkret untuk mempercepat pembangunan TPA/TPST regional, guna mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan di Blitar Raya.

- Advertisement -
Riko Abdiono
Riko Abdionohttp://rikolennon24.blogspot.com
Penulis adalah Jurnalis sejak 2004 di Harian Surabaya Pagi
RELATED ARTICLES

Terbaru