Wednesday, April 15, 2026

Dukung RUU HPI, Gubernur Koster Tegaskan Bali Butuh Aturan Kuat Hadapi WNA

Dukung RUU HPI, Gubernur Koster Tegaskan Bali Butuh Aturan Kuat Hadapi WNA

Denpasar, Nawacita | Pemerintah tengah menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (HPI). Mengingat, Indonesia belum memiliki UU khusus tentang Hukum Perdata Internasional.

Dalam Rapat Kerja Pansus DPR RI RUU HPI di Bali, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, perkara perdata sering terjadi di Bali terutama menyangkut WNI dan WNA dalam hubungan perkawinan.

“Perkara yang muncul seringkali mengakibatkan terjadinya kekosongan hingga konflik hukum. Seperti, kepemilikan properti oleh WNA melalui perjanjian nominee, sengketa warisan lintas negara, status anak dari orangtua beda kewarganegaraan dan persoalan lainnya,” kata Koster di Denpasar, Senin (13/4/226).

Saat ini aturan yang menangani isu lintas negara itu tersebar di berbagai undang-undang. Di antaranya, Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, Undang-Undang Kewarganegaraan No. 12 Tahun 2006 dan aturan agraria yang melarang WNA memiliki tanah.

Sedangkan, UU khusus tentang Hukum Perdata Internasional belum ada di Indonesia. Menurutnya, kompleksitas tersebut menuntut keadilan dan adaptif terhadap perkembangan global saat ini.

Undang-Undang HPI juga akan memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak. Khususnya, dalam konteks perkawinan campuran, perceraian lintas negara dan hak asuh anak.

Baca Juga:Gubernur Koster Tekankan Peran Organisasi Adat sebagai Pemersatu Bali 

“Kami berharap Undang-Undang ini dapat memberikan kepastian hukum untuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menangani perkara lintas Negara” kata Wayan Koster.

Selain itu, dengan adanya UU HPI nanti, pekerja migran Indonesia juga akan perlindungan hukum. Serta, kepastian hukum saat bekerja di negara tujuan.

Koster menambahkan, kunjungan orang asing ke Bali bukan hanya berwisata saja. Tapi juga melakukan aktivitas ekonomi. Kondisi itu, rentan menimbulkan permasalahan hukum, pidana maupun kasus perdata.

Sementara, Ketua Panitia Khusus RUU HPI Martin D. Tumbelaka mengatakan, RUU tersebut dibentuk dengan menggandeng hakim dan notaris.

“Pelibatan kedua organisasi profesi ini bertujuan untuk memperkaya sekaligus menyempurnakan materi muatan dalam RUU HPI agar lebih aplikatif,” kata Martin. gstr

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
Bank Jatim
idulfitri

Terbaru