Mimisan saat Puasa Apakah Bikin Batal? Simak Penjelasannya
Jakarta, Nawacita | Banyak orang bertanya-tanya apakah keluarnya darah dari hidung atau mimisan ketika berpuasa dapat menyebabkan puasa menjadi batal. Hal ini dijelaskan oleh ulama.
Apa Itu Mimisan?
Mengutip buku Indra Pembau: Hidung yang ditulis Indah Slamet Budiarti, mimisan merupakan kondisi ketika darah keluar dari dalam hidung. Dalam dunia medis, kondisi ini sering terjadi dan umumnya tidak berbahaya.
Mimisan dapat dialami oleh siapa saja dan biasanya terjadi secara tiba-tiba. Seseorang bisa mengalami mimisan ketika ia merasa terlalu lelah, udara yang kering atau kondisi kesehatan pernapasan yang terganggu. Mimisan bukan kelompok gangguan kesehatan serius dan bisa terjadi pada siapa pun.
Keadaan tersebut dapat menyebabkan selaput hidung atau jaringan halus di dalam hidung menjadi kering dan berkerak. Ketika kondisi ini terjadi, jaringan tersebut menjadi lebih rentan berdarah, terutama saat hidung digosok, ditekan, atau ketika seseorang membuang ingus.
Meskipun umumnya tidak berbahaya, mimisan tetap perlu diperhatikan jika terjadi dalam kondisi tertentu. Misalnya mimisan yang terjadi terlalu sering, disertai gejala anemia, muncul setelah memulai pengobatan baru, atau diikuti dengan memar pada bagian tubuh lainnya.
Baca Juga: Ginjal Tetap Sehat Selama Puasa, Ini Pola Minum yang Dianjurkan
Apakah Mimisan Membatalkan Puasa?
Pertanyaan yang sering muncul di kalangan umat Islam adalah apakah mimisan dapat membatalkan puasa. Para ulama telah menjelaskan persoalan ini dalam berbagai kitab fikih.
Mengutip buku Majalis Syahri Ramadhan yang ditulis Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dan diterjemahkan oleh As’as Yasin menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, salah satunya adalah mengeluarkan darah dengan cara berbekam. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW dari Syaddad bin Aus.
Dari Syaddad bin Aus RA, bahwa Rasulullah mendatangi seseorang di Baqi’ yang sedang berbekam di bulan Ramadhan. Lalu Beliau bersabda: “Orang yang membekam dan yang dibekam, keduanya batal puasanya.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Namun, beliau menjelaskan bahwa keluarnya darah yang bukan karena tindakan seperti bekam tidak termasuk hal yang membatalkan puasa. Dalam hal ini termasuk mimisan atau keluarnya darah akibat penyakit tertentu.
Syekh Al-Utsaimin menyebutkan bahwa darah yang keluar karena mimisan, penyakit paru-paru, penyakit jantung, darah dari wasir, copotnya gigi, luka, atau tertusuk jarum tidak membatalkan puasa. Hal ini karena keluarnya darah tersebut tidak memberikan pengaruh terhadap tubuh sebagaimana proses bekam.
Baca Juga: Es Teh jadi Andalan saat Buka Puasa, Amankah untuk Pencernaan?
Dengan demikian, mimisan yang terjadi secara alami tidak termasuk dalam perkara yang membatalkan puasa.
Dikutip dari buku Ramadhankan Dirimu karya Ishaq Subu, Syaik Bin Bazz menjelaskan, “Darah yang keluar dari orang yang puasa seperti mimisan, istihadhah dan lain sebagainya, tidak membatalkan puasa. Yang membatalkannya hanyalah darah haid, nifas dan bekam.
Dibolehkan bagi yang sedang puasa mengeluarkan darah untuk penelitian laboratoris, jika diperlukan. Ini tidak membatalkan puasa. Adapun donor darah, maka lebih baik bersikap hati-hati untuk menundanya sampai buka puasa. Karena donor darah umumnya mengeluarkan banyak darah, maka ini mirip bekam.”
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi dalam bukunya Al-Fiqh ‘Ala Al-Madzahib Al-Arba’ah yang diterjemahkan oleh Shofa’u Qolbi Djabir. Ia menjelaskan bahwa mimisan atau muntah yang terjadi tanpa disengaja tidak menyebabkan puasa menjadi batal, meskipun ada darah yang keluar.
Baca Juga: 4 Minuman yang harus Dihindari agar Puasa Tidak Cepat Haus
Hal yang sama juga dijelaskan oleh Al-Habib Abdullah bin Mahfudz bin Muhammad Al-Haddad dalam Terjemah Kitab Fatawa Ramadhan. Beliau menyatakan, “Adapun mimisan, tidak ada istilah disengaja untuk mengeluarkannya, maka hal itu tidak membahayakan puasanya secara mutlak (tidak membatalkan puasa).”
Pernyataan ini menegaskan bahwa mimisan yang terjadi secara alami tidak mempengaruhi keabsahan puasa seseorang.
Pendapat tersebut juga sejalan dengan pandangan ulama dari Mazhab Hambali. Menurut mazhab ini, mimisan yang terjadi tanpa disengaja dan tidak dapat ditahan bukan termasuk perkara yang membatalkan puasa.
Karena itu, apabila seorang muslim mengalami mimisan ketika sedang menjalankan puasa Ramadan, maka puasanya tetap sah. Ia juga tidak memiliki kewajiban untuk mengganti puasa (qadha) atau pun membayar kafarah. Wallahu a’lam.
dtk


