Wednesday, March 11, 2026

BPKAD Surabaya: Mekanisme Penggajian PPPK Ikuti Aturan Pemerintah Pusat

BPKAD Surabaya: Mekanisme Penggajian PPPK Ikuti Aturan Pemerintah Pusat

SURABAYA, Nawacita – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang berada di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengalami keterlambatan pembayaran gaji. Menanggapi hal tersebut Pemkot Surabaya menegaskan bahwa mekanisme penggajian PPPK Paruh Waktu masih sepenuhnya mengacu pada ketentuan pemerintah pusat, bukan kebijakan daerah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, saat ditemui Nawacita.co, Rabu (21/1/2026).

“Terkait PPPK ini masih mengacu kepada peraturan nasional, bukan Pemerintah Kota,” ujar Wiwiek.

- Advertisement -

Wiwiek menjelaskan, keterlambatan pencairan gaji PPPK yang baru bekerja pada Januari 2026 disebabkan oleh mekanisme administrasi yang harus dilalui terlebih dahulu. Para PPPK mulai bekerja berdasarkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) tertanggal 3 Januari 2026, sehingga penggajian baru dapat diproses setelah satu bulan masa kerja berjalan.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Alokasikan Rp5 Juta per RW Tiap Bulan untuk Dorong Aktivitas Pemuda

Artinya, pada akhir Januari 2026, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan mengajukan permohonan pencairan kepada BPKAD melalui penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP-2D). Setelah itu, barulah gaji ditransfer ke rekening masing-masing pegawai pada awal Februari.

“Setelah ada pengajuan dari OPD, baru kami proses pencairannya ke rekening masing-masing. Mekanismenya seperti itu,” jelasnya.

Menurut Wiwiek, pola penggajian PPPK tahun 2026 ini masih sama seperti saat mereka berstatus tenaga kerja dengan perjanjian waktu tertentu sebelumnya, yakni gaji dibayarkan setelah masa kerja berjalan, bukan di awal bulan.

Terkait adanya perubahan informasi mengenai waktu pembayaran gaji, Wiwiek menyebut hal itu terjadi karena adanya penyesuaian terhadap regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Ia menyebut, Kementerian PAN-RB mengeluarkan ketentuan baru pada 16 Januari 2026, disusul Surat Edaran dari kementerian terkait, sehingga pemerintah daerah harus menyesuaikan kembali mekanisme yang telah disiapkan sebelumnya.

“Begitu kita membaca dokumen-dokumen itu, ternyata perlu dikoreksi. Kita juga konsultasi ke Kemendagri, sehingga arahan akhirnya harus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 dan surat edaran yang terbit Januari,” katanya.

Saat ditanya apakah mekanisme ini akan terus digunakan pada tahun-tahun berikutnya, Wiwiek menegaskan Pemkot Surabaya akan tetap mengikuti aturan pusat selama belum ada perubahan kebijakan.

“Sepanjang pedoman dari pusat masih seperti itu, kita wajib mengikuti aturan tersebut,” pungkasnya.

Reporter : Rovallgio

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

bank jatim
- Advertisment -

Terbaru