Monday, February 9, 2026

Babak Baru Kasus Korupsi Wawali Bandung Erwin, Kuasa Hukum Soroti soal Pemeriksaan

Bandung, Nawacita.co – Proses hukum yang menjerat Wakil Walikota Bandung, Erwin, terus bergulir.

Tim kuasa hukum mengungkapkan hasil pemeriksaan maraton yang dijalani kliennya pasca ditetapkan sebagai tersangka.

Pemeriksaan yang dilakukan selama dua hari berturut-turut itu dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.

- Advertisement -

Rohman Hidayat, salah satu Kuasa Hukum Wawali Bandung Erwin, membeberkan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan intensif pada tanggal 29 hingga 30 Desember 2025.

Baca Juga: Sidang Pra Peradilan Kasus Korupsi Wawali Bandung Erwin Ditunda

Pemeriksaan tersebut dilakukan bersamaan dengan tersangka lainnya, Rendiana Awangga.

Namun, Rohman menyoroti materi pemeriksaan yang dinilai tidak masuk ke dalam substansi perkara pidana yang disangkakan.

Menurutnya, selama dua hari pemeriksaan, penyidik lebih banyak melontarkan pertanyaan yang bersifat administratif dan mendasar mengenai Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

“Intinya, yang diperiksakan ke klien kami Pak Erwin itu hanya sebatas Undang-Undang Pemerintah Daerah dan kewenangan Wakil Walikota. Hanya bicara tupoksi (tugas pokok dan fungsi) saja,” ungkap Rohman di PN Bandung, Selasa (6/1/2026).

Baca Juga: Korupsi Wawali Bandung Erwin, Pengamat sebut Itu Tradisi Negatif di Tubuh Birokrasi Pemkot

Ia menegaskan bahwa pihak penyidik sama sekali tidak menyodorkan bukti-bukti material yang menunjukkan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Erwin.

“Tidak ada bukti-bukti yang disodorkan oleh penyidik terhadap pasal-pasal yang disangkakan. Peristiwa hukum yang terjadi ataupun pelanggaran yang dilakukan klien kami tidak ada, jadi hanya bicara soal kewenangan saja,” jelas Rohman.

Rohman juga menyayangkan pola pemeriksaan yang dianggapnya tidak berkembang. Ia menyebut pertanyaan yang diajukan penyidik cenderung repetitif atau itu-itu saja.

Hal ini memicu pertanyaan besar dari pihak kuasa hukum mengenai dasar penetapan tersangka, mengingat tuduhan berat seperti penyalahgunaan wewenang, jual-beli jabatan, hingga dugaan pemerasan belum ditunjukkan buktinya secara gamblang dalam ruang periksa.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Korupsi Erwin: Kuasa Hukum Resmi Ajukan Praperadilan, Sebut Ada Kejanggalan

“Sampai hari ini tidak ada yang jelas mengenai pelanggaran yang dilakukan. Baik itu penyalahgunaan wewenang, kemudian jual-beli jabatan, termasuk pemerasan, tidak ada itu bukti-bukti tersebut,” tegas Rohman.

Dengan demikian, tim kuasa hukum Erwin berharap proses hukum ini tetap mengedepankan asas keadilan dan tidak dipaksakan.

Reporter : Niko Prayoga

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru