Tuesday, December 23, 2025
HomeDAERAHJABARBabak Baru Kasus Korupsi Erwin: Kuasa Hukum Resmi Ajukan Praperadilan, Sebut Ada...

Babak Baru Kasus Korupsi Erwin: Kuasa Hukum Resmi Ajukan Praperadilan, Sebut Ada Kejanggalan

Babak Baru Kasus Korupsi Erwin: Kuasa Hukum Resmi Ajukan Praperadilan, Sebut Ada Kejanggalan

Bandung, Nawacita – Kasus korupsi yang menjerat Wakil Walikota Bandung Erwin masih terus bergulir. Kali ini, tim kuasa hukum secara resmi melayangkan gugatan Praperadilan setelah sebelumnya Erwin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bandung.

Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk menguji keabsahan prosedur hukum yang dilakukan oleh penyidik. Boby H. Siregar, selaku Kuasa Hukum Erwin, mengatakan bahwa langkah ini diambil karena ditemukan sejumlah kejanggalan prosedural yang mencederai asas keadilan dan kepastian hukum.

“Kami sudah mengajukan permohonan Praperadilan tanggal 15 Desember 2025 terkait penetapan tersangka terhadap klien kami. Register nomor 31/2025/Prap/2025/PN Bdg tertanggal 16 Desember 2025,” kata Boby dalam keterangan resmi yang diterima nawacita, Kamis, (18/12/2025).

- Advertisement -

Bukan tanpa alasan, Boby membeberkan dua poin fundamental yang menjadi dasar gugatan praperadilan tersebut. Pertama, pihaknya mempertanyakan apakah penyidik benar-benar memiliki minimal dua alat bukti yang sah dan relevan sesuai ketentuan KUHAP sebelum menetapkan status tersangka.

Baca Juga: Korupsi Wawali Bandung Erwin, Pengamat sebut Itu Tradisi Negatif di Tubuh Birokrasi Pemkot

Kedua, tim kuasa hukum menyoroti penerapan pasal pemerasan (Pasal 12e UU Tipikor) yang disangkakan kepada kliennya. Menurut Boby, kapasitas Erwin sebagai Wakil Walikota Bandung berada pada lapisan kedua dalam struktur kewenangan pemerintah kota.

“Apakah penerapan pasal pemerasan patut dan wajar dikenakan kepada klien kami? Klien kami memegang kewenangan di lapisan kedua. Sementara, masih ada pemegang kewenangan tertinggi di lapisan pertama. Pertanyaannya, apakah pemegang kewenangan lapisan pertama tersebut sudah dilakukan pemeriksaan?” ucap Boby.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa ada indikasi kriminalisasi terhadap Erwin. Boby melihat proses hukum yang berjalan seolah-olah hanya menyasar kliennya sebagai target utama tanpa menyentuh pemegang otoritas yang lebih tinggi.

Baca Juga: Pengamat sebut Kasus Korupsi Wawali Bandung Erwin Jadi Anomali di Tengah Efisiensi

“Proses hukum yang berjalan sekarang menurut pengamatan kami hanya disasarkan kepada klien kami secara kewenangan, tanpa melihat pemegang kewenangan lainnya di lapisan pertama yang semestinya juga turut diproses dalam perkara ini,” ungkap Boby.

Boby menilai prinsip kehati-hatian dan asas persamaan di hadapan hukum tidak terlihat nyata dalam perkara ini. Ia menuturkan, proses yang menimpa Erwin saat ini jauh dari nilai kemanfaatan dan keadilan hukum.

Meski demikian, Boby memastikan bahwa Erwin akan tetap bersikap kooperatif terhadap proses penyidikan yang dilakukan. Langkah hukum ini murni bertujuan untuk mengoreksi proses penegakan hukum agar tidak keluar dari rel konstitusional.

“Klien kami akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum. Kami percaya bahwa hukum yang berwibawa adalah hukum yang berani diuji dan dikoreksi. Keadilan hanya dapat lahir dari proses yang jujur, terbuka, dan patuh pada ketentuan hukum,” tandas dia.

Reporter: Niko

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru