Kusnadi Meninggal Dunia, KPK Hentikan Pengusutan Kasus Dana Hibah Pokmas
Surabaya, Nawacita | Perkara hukum yang berkaitan dengan mantan Ketua DPRD Jawa Timur periode (2019–2024), Kusnadi, dinyatakan dihentikan. Kusnadi diketahui meninggal dunia pada Selasa (16/12/2025) pukul 14.02 di RS Dr.Soetomo Surabaya, dan dimakamkan di Tpu Pepe Sedati.
Mantan Ketua DPRD Jatim tersebut terjerat perkara kasus dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.
Dikutip dari detik.com, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pihaknya aman menghentikan perkara kasus yang terjadi pada Kusnadi.
“Untuk KUS (Kusnadi), iya (dihentikan),” ucapnya, Selasa (16/12/2025).
Baca Juga: Kusnadi, Mantan Ketua DPRD Jawa Timur Meninggal Dunia
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa hal tersebut didasarkan pada Pasal 40 UU 19 tahun 2019. Dimana KPK dapat menghentikan kasus apabila tersangka dinyatakan meninggal dunia.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU 19 Tahun 2019, bahwa KPK dapat menghentikan penyidikannya, termasuk atas tersangka yang meninggal dunia,” ujarnya.
Namun, ia menegaskan bahwa perkara hukum terkait tersangka lainnya yang berhubungan dengan kasus tersebut akan terus berlangsung.
“Sedangkan untuk 20 tersangka lainnya, penyidikannya tetap berlanjut,” sebutnya.
Baca Juga: Penampakan Kusnadi, Eks Ketua DPRD Jatim yang Sempat Dilaporkan Hilang
Kusnadi diketahui menderita kanker getah bening stadium 3 sejak masih menjabat sebagai Ketua DPRD Jatim dan telah menjalani kemoterapi.
Kasus yang dijalani politikus senior Jawa Timur tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, termasuk Kusnadi. Para tersangka terdiri dari 4 orang penyelenggara negara sebagai penerima dan 17 orang lainnya sebagai pembeti, yang 15 di antaranya dari kalangan swasta. Mereka hingga kini statusnya dicegah bepergian ke luar negeri.
Reporter : Rovallgio


