Wednesday, December 24, 2025
HomeDAERAHJATIMWarga Babatan Vs PT SAS, DPRD Hentikan Sementara Proyek

Warga Babatan Vs PT SAS, DPRD Hentikan Sementara Proyek

Warga Babatan Vs PT SAS, DPRD Hentikan Sementara Proyek

Surabaya, Nawacita.co – Sengketa pembangunan di lahan fasilitas umum (fasum) kembali mencuat di kawasan Babatan, Wiyung, Surabaya. Komisi A DPRD Surabaya, Rabu (1/10/2025), menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk merespons aduan warga RW 11 terkait pembangunan “The Nook Cafe” yang dikerjakan PT Sanggar Asri Sentosa (SAS).

Rapat dipimpin Ketua Komisi A, Yona Bagus Widiatmoko, dan menghadirkan berbagai pihak mulai dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP), Bagian Hukum & Kerja Sama, Lurah Babatan, Camat Wiyung, hingga perwakilan pengembang dan warga.

Menurut Yona, persoalan utama bermula dari proses pembangunan yang dilakukan sebelum izin terbit.

- Advertisement -

“PT SAS sudah mengerjakan fisik sejak Juni 2023, padahal izin baru keluar Desember 2024. Ada lebih dari satu tahun proyek berjalan tanpa izin resmi,” ungkapnya.

Baca Juga : Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Dorong Munculnya Calon Independen di Pilwali Selanjutnya

Ia menambahkan, pembangunan di atas fasum harus memperhatikan Perwali Nomor 52 Tahun 2017. Aturan itu mewajibkan adanya persetujuan dua pertiga dari pemilik lahan yang sudah dijual sebelum dilakukan perubahan rencana tata ruang.

“Warga keberatan karena merasa prosedur tersebut tidak dijalankan,” tegasnya.

Komisi A kemudian merekomendasikan penghentian sementara proyek. Selama masa penghentian, dewan akan memfasilitasi dialog antara warga, pemerintah, dan pengembang.

“Kami beri waktu tujuh hari untuk duduk bersama mencari solusi yang adil. Jika ada kesepakatan, pembangunan bisa dilanjutkan tanpa menimbulkan riak sosial,” kata Yona.

Baca Juga : Komisi A Soroti Kekosongan 125 Kades di Jawa Timur

 

General Manager PT SAS, Veronika Puspita

Dari pihak pengembang, General Manager PT SAS, Veronika Puspita, menegaskan kesiapan mengikuti rekomendasi dewan.

“Semua dokumen perizinan sebenarnya sudah kami lengkapi, mulai SPRK, PBG, hingga AMDAL. Kami percaya proyek bisa berjalan kembali setelah proses dialog,” ujarnya.

Veronika juga menyinggung soal fasum. Menurutnya, PT SAS telah menyiapkan lahan pengganti seluas 7.700 m² dalam kawasan yang sama.

“Kami tidak pernah menjanjikan fasilitas lapangan tenis, tapi kami terbuka menerima masukan warga agar fasilitas umum sesuai kebutuhan mereka,” imbuhnya.

Polemik fasum Babatan ini menjadi cermin pentingnya keterbukaan informasi dan kepatuhan pada regulasi. Dengan adanya fasilitasi dari DPRD Surabaya, diharapkan konflik tidak berkepanjangan dan solusi win-win dapat tercapai antara warga dan pengembang.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru