Wednesday, December 24, 2025
HomeDAERAHKomisi B: Pemkot Berisiko Hadapi Maladministrasi Jika Paksakan SKPD-KB Pajak Reklame SPBU

Komisi B: Pemkot Berisiko Hadapi Maladministrasi Jika Paksakan SKPD-KB Pajak Reklame SPBU

Komisi B: Pemkot Berisiko Hadapi Maladministrasi Jika Paksakan SKPD-KB Pajak Reklame SPBU

Surabaya, Nawacita.co – Polemik pajak reklame senilai Rp 26 miliar yang ditagihkan kepada pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kembali menuai sorotan. Komisi B DPRD Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak gegabah dalam mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPD-KB), terlebih setelah hasil klarifikasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur menyatakan adanya perbedaan besar dalam perhitungan.

Bapenda sebelumnya menagih pajak reklame dari 2019 hingga 2023 dengan total Rp 26 miliar. Namun, BPK memastikan kekurangan pembayaran baru ditemukan sejak 2023 dengan nilai sekitar Rp 1,6 miliar. Perbedaan angka inilah yang memunculkan resistensi para pengusaha SPBU.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Moch Machmud, mengingatkan bahwa hasil audit BPK bersifat final dan wajib dijadikan acuan. Ia menilai penagihan pajak yang bersifat surut akan menimbulkan ketidakpastian hukum serta merugikan wajib pajak yang sebelumnya sudah melunasi kewajibannya sesuai ketetapan resmi.

- Advertisement -

Baca Juga : Alfamart Nilai Pajak Parkir Tak Adil, Komisi B Siapkan Revisi Perda

“Rekomendasi BPK jelas, pajak hanya bisa ditagih sejak 2023. Jadi, penghitungan mundur hingga 2019 jelas keliru. Kalau tetap dipaksakan, ini bisa mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” tegas Machmud, Kamis (11/9/2025).

Selain soal nominal, perdebatan juga terjadi mengenai status listplang SPBU. BPK menilai keempat sisi listplang layak dikenakan pajak reklame, sedangkan pengusaha menganggapnya sebatas penanda lokasi, bukan media promosi komersial.

Sekretaris Hiswana Migas DPC Surabaya, Sidha Pinasti, menyebut hasil konsultasi dewan ke BPK sebagai kabar baik bagi pengusaha SPBU. Menurutnya, sejak awal mereka merasa sudah taat membayar pajak sesuai SKPD resmi.

“Kami bukan menolak kewajiban, tapi hitungannya harus konsisten. Kalau tiba-tiba muncul tagihan Rp 26 miliar, wajar kalau kami keberatan. Dengan rekomendasi BPK, jelas bahwa kami tidak menunggak,” ujarnya.

Sidha juga mengungkapkan, pihaknya sudah berulang kali melayangkan surat keberatan ke Bapenda sejak awal 2024 namun tidak mendapat respons yang memadai. Ia menegaskan bahwa ke depan Pemkot perlu lebih transparan dalam menetapkan objek pajak agar tidak menimbulkan multi tafsir.

Komisi B DPRD Surabaya menilai kasus ini menjadi pelajaran penting bagi Pemkot. Selain soal kepastian hukum, pemerintah daerah juga perlu membangun komunikasi yang baik dengan para wajib pajak. Tanpa itu, target pendapatan asli daerah justru bisa terhambat karena munculnya rasa ketidakadilan di kalangan pelaku usaha.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru