Wednesday, December 24, 2025
HomeDAERAHJABARPBB Naik 1.000 Persen Bikin Warga Kota Cirebon Resah, Dedi Mulyadi Panggil...

PBB Naik 1.000 Persen Bikin Warga Kota Cirebon Resah, Dedi Mulyadi Panggil Effendi Edo

PBB Naik 1.000 Persen Bikin Warga Kota Cirebon Resah, Dedi Mulyadi Panggil Effendi Edo

Bandung, Nawacita – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memanggil Walikota Cirebon, Effendi Edo terkait ramainya isu pajak bumi dan bangunan atau PBB Kota Cirebon yang naik hingga 1.000 persen.

Isu tersebut menuai keresahan dan berbagai kritik serta komentar masyarakat Kota Cirebon. Aturan tersebut juga dinilai menambah beban finansial masyarakat secara mendadak. Atas keresahan tersebut. Terlebih, aturan itu dibuat ketika masa Pj Walikota Cirebon, Agus Mulyadi pada tahun 2024.

“Oh iya, saya tadi sudah undang Walikota Cirebon. masalah kenaikan pajak bumi dan bangunan di Kota Cirebon. Tadi kita sudah mendapat penjelasan bahwa peraturan walikota itu dibuat pada waktu Kota Cirebon dipimpin oleh PJ. Dan kemudian sudah berjalan pada tahun 2025 ini,” ungkap Dedi saat dikonfirmasi di Graha Manggala Siliwangi pada Kamis (14/8/2025) malam.

- Advertisement -

Baca Juga: Dedi Mulyadi Targetkan Pembangunan 5 Sekolah Baru di Jabar Rampung pada 2026

Dedi meminta agar aturan tersebut dibatalkan agar masyarakat tidak lagi merasa khawatir dan resah akibat beban pajak yang terlalu besar.

“Tapi saya meminta kepada walikota Cirebon, untuk membatalkan peraturan walikota tersebut dan walikota Cirebon menyambut baik,” kata dia.

Meski demikian Dedi menyebut bahwa pencabutan aturan itu mulai berlaku untuk APBD Kota Cirebon Tahun 2026 karena kebijakan tersebut sudah terlanjur berjalan pada tahun ini.

Baca Juga: Tim Advokasi Pemprov Jabar Soroti Kejanggalan Gugatan terhadap Dedi Mulyadi Soal Penambahan Rombel

“Tapi karena pungutannya sudah berjalan dan masuk ke APBD 2025 , maka walikota akan mencabut aturan tersebut pada tahun APBD pada 2026,” ucap Dedi.

Dedi memastikan bahwa tidak akan ada kenaikan pajak bumi dan bangunan di seluruh wilayah Jawa Barat seperti yang terjadi di Kota Cirebon.

“Sampai hari ini belum ada (temuan lain) hanya di Kota Cirebon aja,” tegas dia.

Sebelumnya diketahui bahwa kenaikan pajak itu diberlakukan pada masa PJ Walikota Cirebon tahun 2024 guna menyelesaikan nilai PBB berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP yang sudah tidak direvisi sejak 2018.

Reporter: Niko

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru