PTUN Bandung Hari Ini Sidangkan Gugatan 8 Organisasi Sekolah Swasta terhadap KDM Soal Rombel
Bandung, Nawacita – Sidang gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang dilayangkan oleh delapan organisasi sekolah swasta digelar di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung pada Kamis, (14/8/2025) siang.
Delapan organisasi sekolah tersebut diantaranya adalah Forum Kepala Sekolah Swasta Jawa Barat, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kota Bogor, Kota Cirebon dan Kota Sukabumi.
Gugatan tersebut dilayangkan kepada Dedi Mulyadi terkait kebijakan penambahan Rombongan Belajar atau Rombel hingga 50 siswa per kelas untuk SMA negeri di Provinsi Jawa Barat Tahun Ajaran 2025/2026.

Kuasa hukum delapan organisasi sekolah swasta, Alex Edward mengatakan, bahwa agenda persidangan hari ini belum masuk ke dalam perkara pokok. Namun, hanya sekedar penyampaian gugatan, nasihat majelis hakim serta menampung keinginan yang diajukan kedua belah pihak.
“Keinginan penggugat sudah disampaikan tadi, membuka komunikasi, membuka ruang, tidak menutup kemungkinan untuk menerima saran-saran dari pihak-pihak pak gubernur ataupun dari pihak lain untuk kebaikan semua,” kata Alex saat diwawancarai usai persidangan di PTUN Bandung, Kamis (14/8/2025).
Persidangan yang digelar secara tertutup itu menghasilkan rekomendasi majelis hakim agar kuasa hukum kedua belah pihak membuat kesepakatan bersama. Kesepakatan itu berupa upaya mediasi terlebih dahulu antara pihak delapan organisasi sekolah swasta dengan Dedi Mulyadi.
“Kami antara penggugat dan tergugat itu, hari ini membuat kesepakatan, tapi belum terjadi kesepakatannya baru ada inisiasi.
Baca Juga: Tim Advokasi Pemprov Jabar Soroti Kejanggalan Gugatan terhadap Dedi Mulyadi Soal Penambahan Rombel
Pada dasarnya, ingin mencapai semua kesepakatan dan mengakomodir kepentingan semua pihak,” ucap dia.
Pihak majelis hakim sendiri memberikan waktu selama satu minggu kepada kuasa hukum kedua belah pihak untuk melakukan mediasi dan mempertemukan antara delapan organisasi sekolah dan gubernur jawa barat dedi mulyadi.
“Jadi di dalam waktu satu minggu ini kami sama kuasa hukum tergugat akan mencoba mediasi kedua belah pihak agar terjadi, tercapai kesepakatan apa yang diinginkan kedua belah pihak ini seperti apa,” tutur Alex.
Alex berharap, dalam kurun waktu yang diberikan majelis hakim pihaknya bisa segera melakukan mediasi khususnya dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara langsung.
“Harapan kami langsung dengan Pak Gubernur lah ya, bisa bertemu secara langsung agar bisa menyampaikan apa yang menjadi keinginan prinsipal daripada penggugat. Dari kita juga sudah mendengarkan, dari tim hukum juga akan menyampaikan hal itu. Dan kami menunggu informasi selanjutnya satu minggu,” harap dia.
Jika dalam waktu satu minggu kedua belah pihak belum menemukan titik terang, maka sidang gugatan akan kembali dilanjutkan.
“Kedepannya, tanggal 21, nanti proses persiapan akan dilanjut. Mudah-mudahan di tanggal 21 itu sudah ada hal komunikasi yang bagus dan positif ya. Minta dukungan juga dari teman-teman,” ungkap Alex.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi digugat oleh delapan organisasi sekolah swasta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait kebijakan penambahan rombongan belajar (Rombel) di sekolah SMA Negeri di Jawa Barat pada tahun ajaran 2025/2026. Gugatan itu terdaftar di PTUN dengan Nomor 121/G/2025/PTUN.BDG.
Kebijakan penambahan Rombel itu sebelumnya banyak disoroti dan dinilai telah merugikan pihak sekolah swasta karena jumlah dan minat masyarakat untuk memasukan anaknya ke sekolah swasta menjadi berkurang. Bahkan pembuatan kebijakan itu dinilai tidak mengakomodir kepentingan pihak sekolah swasta. (Niko)


