Gubernur Koster akan Sulap TPA Suwung jadi Taman Kota
Denpasar, Nawacita | Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan lahan TPA Suwung akan dijadikan taman kota setelah seluruh sampah diolah. Dia juga menepis kebijakan membatasi hingga nantinya menutup TPA Suwung karena tekanan investasi strategis di sekitarnya, namun memang karena gunung sampah setinggi 35 meter di TPA tersebut sudah tidak layak dipertahankan.
“Kalau sudah itu berjalan (pengolahan sampah), maka sampah di sana habis, maka kita akan tata menjadi taman kota,” kata Gubernur Koster kepada wartawan usai Rapat Paripurna DPRD Bali, Selasa (12/8/2025).
Dia mengatakan sebagian dari lahan seluas 32 hektare itu akan disulap menjadi taman kota agar rapi dan bermanfaat sebagai ruang olahraga terbuka, sehingga ia membantah segala hoaks rencana pembangunan di area tersebut.
Dijelaskan bahwa dulunya TPA Suwung adalah lahan kosong yang mulai dijadikan tempat pembuangan sampah regional Denpasar dan Badung tahun 1980-an, hingga akhirnya area tersebut berkembang menjadi kawasan perkotaan hingga investasi.
Baca Juga: Pemprov Bali Terancam Sanksi Pidana jika Tak Tutup TPA Suwung
Keputusan Pemprov Bali membatasi hingga nantinya menutup TPA Suwung bukan karena tekanan investasi strategis di sekitarnya, namun karena gunung sampah setinggi 35 meter tersebut sudah tidak layak dipertahankan.
“Kan malu sebagai daerah wisata di tempat pusat kota kok ada tumpukan sampah, sudah tidak baik, tanpa diperintah Menteri Lingkungan Hidup (LH) pun saya sudah mengatakan tidak layak cuma perlu waktu,” ujarnya.
Kini Pemprov Bali tak ingin melempar tanggung jawab ke Denpasar atau Badung, ia memilih untuk bersama-bersama di bawah kendali provinsi menangani masalah sampah. Namun, jika hanya mengandalkan 4.700 teba moderen, TPS3R, dan TPST yang dirancang sebagai solusi awal ia memperkirakan belum dapat menyelesaikan semua masalah sampah, sehingga dibutuhkan teknologi insenerator untuk mengolah sampah menjadi energi listrik.
“Itu sudah disiapkan oleh Pak Menteri (Menteri Lingkungan Hidup) tapi perlu waktu, menunggu perpres baru, kemarin Menko Pangan sudah bilang mudah-mudahan minggu depan selesai,” ujar Koster.
Baca Juga: Bupati Badung Dampingi Gubernur Koster Sidak Pembangunan di Pantai Berawa
“Kalau sudah selesai, proses administrasi perlu proses waktu 6 bulan, setelah itu baru mulai konstruksi, paling cepat awal 2026 dan perlu waktu 1,5 tahun, jadi mungkin baru bisa beroperasi 2027 pertengahan paling cepat,” sambungnya.
Proses pengolahan dengan insenerator sendiri nantinya akan dicarikan lokasi lain, namun harus bersabar karena Pemprov Bali baru dapat menggunakan teknologi setelah mendapat payung hukum dari pemerintah pusat.
Jika sampah TPA Suwung ingin dijadikan bahan bakar untuk energi listrik maka perlu kerja sama dengan PLN sebagai pembeli bahan bakarnya, sementara penyiapan teknologi bukan dianggarkan pemerintah pusat melainkan investasi.
“Kalau dengan perpres yang baru investasi kira-kira Rp2 triliun (mengolah) minimal 1.000 ton sampah per hari, tanahnya disiapkan pemerintah daerah 5 hektare sudah ada ketentuannya, jadi kalau itu sudah jadi beres sampah itu,” ucapnya. nb


