Saturday, February 14, 2026

Rapat Perdana Pansus DPRD Surabaya Bahas Perubahan Status Hukum KBS

Rapat Perdana Pansus DPRD Surabaya Bahas Perubahan Status Hukum KBS

Surabaya, Nawacita — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya menggelar rapat perdana untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penetapan Perusahaan Daerah (PD) Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), Selasa (15/07).

Ketua Pansus, Yuga Pratisabda Widyawasta, menyampaikan bahwa meskipun pembahasan Raperda ini terkesan terlambat, namun prosesnya masih dalam batas yang wajar.

” Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong percepatan agar pembahasan tidak berlarut-larut,” ujarnya

- Advertisement -

DPRD Surabaya menargetkan pembahasan lanjutan dilakukan pekan depan, dengan agenda membahas pasal demi pasal dan menyempurnakan substansi Raperda agar mampu menjadi landasan inovasi manajerial bagi KBS ke depan.

Baca Juga : Komisi B DPRD Surabaya Siap Segel RHU Jika Pemilik Ambyar Tak Hadir dalam Rapat Lanjutan

“Saya yakin, dengan perubahan status menjadi Perumda, pengelolaan KBS akan lebih inovatif dan profesional,” tambahnya

Transformasi status kelembagaan ini diyakini akan memberikan ruang gerak yang lebih fleksibel bagi manajemen, khususnya dalam menjalin kerja sama bisnis serta membuat keputusan strategis yang dibutuhkan untuk keberlangsungan operasional KBS.

Salah satu indikator positif yang disorot adalah munculnya inisiatif-inisiatif inovatif dari jajaran direksi KBS. Upaya ini dinilai sebagai sinyal baik bahwa perubahan kelembagaan tidak hanya sekadar administratif, tetapi juga berdampak langsung terhadap kinerja dan pelayanan KBS kepada masyarakat.

Baca Juga : Komisi B DPRD Kota Surabaya Hearing Terkait UMKM

Terkait isu tarif masuk KBS yang masih stagnan sejak tahun 2008—yakni sebesar Rp15.000—anggota Pansus menilai bahwa angka tersebut sudah tidak relevan dengan kebutuhan operasional saat ini.

“Tarif Rp15.000 jelas tidak cukup, sangat kecil. Tapi kita juga tidak bisa serta-merta menaikkannya. Maka jajaran direksi mencari alternatif pemasukan tambahan tanpa membebani pengunjung,” jelas politisi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Salah satu solusi yang dilakukan adalah menghadirkan wahana tambahan di dalam KBS, seperti pengalaman menunggang unta, untuk menambah pendapatan tanpa mengubah tarif utama. Langkah ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan satwa dan operasional secara berkelanjutan.

Baca Juga : Telkomsel Kolaborasi TikTok dan GoPay Luncurkan Kartu Simpati Khusus Medsos

Dalam konteks konservasi, DPRD menekankan pentingnya mempertahankan kesejahteraan satwa sebagai inti dari keberadaan KBS. Salah satu perhatian khusus diarahkan pada populasi komodo yang saat ini dinilai sudah terlalu padat.

“Populasi komodo sudah sangat tinggi, dan ini perlu dipikirkan solusinya oleh Direksi KBS. Apakah akan dilepasliarkan ke habitat aslinya atau ada mekanisme lain—ini harus dikaji secara mendalam,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sidarta dari Bagian Hukum Pemkot Surabaya menekankan pentingnya percepatan perubahan status hukum KBS, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Seharusnya penyesuaian badan hukum dilakukan paling lambat dua tahun setelah regulasi ini diterbitkan. Meskipun tidak ada sanksi langsung, keterlambatan ini bisa berdampak pada proses perizinan ke depan, mengingat sistem OSS tidak lagi mengakomodasi status Perusahaan Daerah,” tegas Sidarta.

Sementara itu, perwakilan Direksi PD KBS, Rika, menyampaikan bahwa perubahan status badan hukum ke Perumda akan memberikan fleksibilitas lebih dalam pengelolaan usaha.

“Dengan menjadi Perumda, kami berharap proses perizinan akan lebih mudah, termasuk untuk pengembangan lahan seperti penangkaran rusa yang memiliki nilai edukatif dan ekonomis,” jelas Rika.

Pihak DPRD berharap, melalui Raperda yang matang, perubahan status KBS menjadi Perumda akan membawa semangat baru dalam pengelolaan taman satwa yang tak hanya ramah pengunjung, tetapi juga unggul dalam aspek konservasi dan edukasi.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru