Saturday, February 14, 2026

Revisi PP 28/2024 Menguat, DPRD Jatim Soroti Dampak Bagi Petani Tembakau

Revisi PP 28/2024 Menguat, DPRD Jatim Soroti Dampak Bagi Petani Tembakau

Surabaya, Nawacita – Desakan agar pasal-pasal yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 8 tahun 2024 tentang pertembakauan terus mengalir. Ada sejumlah pasal-pasal di PP tersebut yang dinilai sangat merugikan petani tembakau di Indonesia khususnya di Jawa Timur.

“Terdapat sejumlah pasal dalam PP 28/2024 secara spesifik menyinggung industri pertembakauan yang kemudian menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku industri dan pekerja. Tentunya juga berimbas juga terhadap petani tembakau,” ujar anggota komisi A DPRD Jawa Timur Soemarjono saat dikonfirmasi, Senin 23 Juni 2025.

Politisi Gerindra ini mengatakan ada sejumlah pasal di PP tersebut yang tentunya dampaknya meliputi penurunan penyerapan tembakau, ancaman terhadap ekonomi petani, dan potensi munculnya rokok ilegal.” Kami mendesak kepada pihak-pihak terkait yang berwenang untuk merevisi pasal-pasal yang jelas merugikan petani tembakau,” tuturnya.

- Advertisement -

Mantan anggota DPRD Pasuruan tersebut mengatakan pentingnya melibatkan pihak yang akan diatur misalnya pengusaha rokok termasuk para petani tembakau dalam proses penyusunan kebijakan. Kebijakan pemerintah disebut bukan peraturan perusahaan yang bisa dibuat sepihak oleh direktur atau komisaris perusahaan. Peraturan pemerintah, baik pusat atau daerah, harus melibatkan banyak pihak dalam berdiskusi.

Baca Juga: DPRD Jatim Soroti Pengambilan PIN SPMB di Surabaya yang Antri Dari Dini Hari

Soemarjono mencontohkan salah satu pasal dalam PP 28/2024 yang dianggap kontraproduktif, yaitu larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Ia juga menyoroti dampak dari berbagai kebijakan lain seperti kenaikan tarif cukai yang tinggi yang mengancam keberlangsungan industri tembakau dan petani.

“Keputusan itu membuat industri tembakau kelimpungan, sehingga membuat para petani tembakau menjadi korban,” katanya. Ia khawatir kebijakan ini justru akan memberikan ruang bagi peredaran rokok ilegal yang lebih murah dan tidak terkontrol.

Pria yang terpilih dari dapil Pasuruan-Probolinggo ini lalu mencontohkan lainnya diantaranya Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 menimbulkan kekhawatiran serius di daerah sentra produksi tembakau, salah satunya Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

“Dengan adanya penerapan PP 28/2024, akan muncul multiplier effect yang merugikan bagi Probolinggo daerah kami,” ujarnya.

Ditegaskan oleh Soemarjono, pihaknya mendukung secara penuh revisi pasal-pasal terkait tembakau dalam PP 28/2024. Ia juga menolak rencana kenaikan CHT pada 2026 karena dinilai akan memperburuk kondisi sektor yang saat ini tengah tertekan.

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru