Getok Harga Parkir di Kawasan Wisata Kembali Marak di Masa Libur Lebaran, Dishub Kota Bandung Gercep Tidak Lanjuti Laporan
Bandung, Nawacita – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung segera melakukan inspeksi mendadak ke kawasan Jalan Tamansari Kota Bandung pada Rabu (2/4/2025). Hal itu dilakukan setelah adanya laporan terkait getok harga parkir kepada pengunjung Bandung Zoo pada Selasa (1/4/2025) kemarin.
Namun, sangat disayangkan saat pihak Dinas Perhubungan mengadakan inspeksi mendadak ke lokasi tersebut, para pelaku getok harga parkir atau oknum parkir liar telah tidak ada, kondisi kendaraan yang terparkir juga terlihat cukup sepi.
“Tindak lanjut di seputaran Jalan Tamansari di Kebun Binatang, ternyata jukirnya sudah pada kabur,” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara saat ditemui, Rabu (2/3/2025) petang.

Ia mengatakan pihaknya telah melakukan antisipasi dengan memasang safety line sepanjang trotoar jalan agar tidak dijadikan lahan parkir liar. Sehingga peristiwa getok harga parkir di kawasan wisata Kota Bandung tidak kembali terjadi.
“Untuk penanganannya, kami sepanjang Jalan Tamansari depan Kebun Binatang salah satunya sudah diantisipasi, yaitu dengan pemasangan safety line.
Jadi di trotoar sepanjang jalan Taman Sari Kebun Binatang itu sudah tidak ada parkir,” ujar Asep.
Meski demikian, ia menyebut bahwa masih saja terdapat oknum yang melakukan getok harga parkir. Oknum tersebut mengaku sebagai putra daerah dan memanfaatkan situasi banyaknya pengunjung di masa liburan.
“Tapi di belakang ini dimanfaatkan oleh Ya putra daerah yang memanfaatkan situasi dan kondisi,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, ia menghimbau agar masyarakat yang akan berkunjung ke Bandung Zoo agar waspada dan tidak terpengaruh oleh karcis parkir ilegal.
“Maka saya menghimbau pada warga masyarakat yang ini berkunjung ke Kebun Binatang jangan terpengaruh oleh parkir-parkir yang ilegal apalagi dengan karcis yang tidak jelas,” ucapnya.
Menurut Asep, tanggung jawab masalah parkir liar bukan hanya tanggung jawab pihak Pemkot Bandung, namun harus juga ada kerjasama dan kewaspadaan dari masyarakat.
“Maka dengan ini, saya mengharap bahwa parkir itu tahun jauh kita bersama. Bukan tahun jauh pemerintah kota Bandung tapi tanggung jawab bersama, yaitu pemakaian jalan juga atau yang parkir juga,” paparnya.
Baca Juga: Dishub Bandung Minta Masyarakat Laporkan Parkir Liar dan Getok Harga Libur Nataru
“Jangan parkir di tempat yang salah, apalagi merugikan diri sendiri dan pemerintah Kota Bandung. Karena dari karcis ini, uangnya tidak masuk ke kas Daerah,” sambungnya.
Ia juga menerangkan bahwa terkait parkir di kawasan Bandung Zoo, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Bandung Zoo agar mengalihkan parkir ke lahan parkir legal. Seperti di sekitar Jalan Gelap Nyawang serta Masjid Salman ITB.
“Untuk parkir Bonbin kami sudah koordinasi dengan pihak Kebun Binatang untuk yang parkir penuh itu bisa buka di sana, jalan sedikit dan atau di Gelap Nyawang yaitu parkir-parkir yang notabene sudah legal termasuk jalan salaman ITB itu juga legal,” terangnya.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan pihaknya telah menindaklanjuti laporan terkait praktik getok parkir juga datang dari area F90 di Jalan Asia Afrika, tepatnya di belakang Bank Mandiri, di mana biaya parkir liar mencapai antara Rp15 ribu hingga Rp30 ribu.
Padahal, kata Asep, area tersebut belum memiliki izin resmi sebagai tempat parkir, yang seharusnya mengajukan prosedur yang sesuai dengan regulasi dari Izin Pengelola/Pengusaha Tempat Parkir (IPTP) dan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, serta membayar pajak untuk parkir off-street.
“Kami sudah koordinasi dengan pihak kepolisian, dan kami tutup area parkir di F90 untuk sementara waktu. Kami akan terus memantau kawasan-kawasan lain yang berpotensi terjadi praktik serupa,” pungkas dia. (Niko)


