Tuesday, December 23, 2025
HomeDAERAHJATIMPendukung Kolom Kosong Pertanyakan Inkonsistensi dan Netralitas Penyelenggara Pilkada

Pendukung Kolom Kosong Pertanyakan Inkonsistensi dan Netralitas Penyelenggara Pilkada

Pendukung Kolom Kosong Pertanyakan Inkonsistensi dan Netralitas Penyelenggara Pilkada

Surabaya, Nawacita | Polemik status kolom kosong pada Pemilihan Walikota (Pilwali) Surabaya masih terus berlanjut. Perbedaan pendapat antara KPU dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) terkait status kolom kosong atau kotak kosong menjadi permasalahan baru di Kota Pahlawan.

Terbukti ketika hari pertama masa tenang, Minggu (24/11/2024) dimana terjadi perdebatan antara pendukung kotak kosong dengan pihak Panwascam Kenjeran.

Ketua Umum Arek Suroboyo Bergerak dan Humas Gerakan Coblos Kotak Kosong, Diana Samar ketika ditemui nawacita.co, Senin (25/11/2024) membenarkan bahwa telah terjadi perdebatan antara pihaknya dengan Panwascam Kenjeran.

- Advertisement -

“Ketika saya sedang tidur, anak-anak yang jaga warkop teriak memanggil saya bahwa banner dilepas.
Dan terjadilah perdebatan itu,” ucap Diana.

“Karena Resmi dari KPU menyebutkan kotak kosong bukan peserta pemilu, kalau bukan peserta pemilu atau Pilkada, berarti bukan kewajiban kita mematuhi aturan-aturan KPU,” ujar Diana.

Selanjutnya, Diana menerangkan bahwa salah satu Panwascam Kenjeran yang diketahui bernama Hidayat, justru mengatakan bahwa kotak kosong adalah Peserta Pemilu.

Baca Juga: Pegiat Kolom Kosong: Kalau Memang Petahana Dicintai dan Didukung Rakyat, Harus Mampu Raih 50 Persen dari DPT

“Dalam hal ini menurut saya KPU sebagai lembaga resmi penyelenggara Pemilu tidak clear dalam menentukan status Kotak kosong,” ungkap Diana.

Baginya KPU telah menunjukkan inkonsistensi dalam menetapkan status kotak kosong, bahkan bisa dikatakan bahwa pihak penyelenggara Pemilu tidak paham status dari kotak kosong yang sebenarnya.

Diana juga berpendapat apabila benar kotak kosong adalah peserta pemilu seperti yang dikatakan Hidayat, Panwascam Kenjeran, seharusnya hak-hak sebagai peserta pemilu juga harus diberikan.

“Kalau memang peserta Pemilu harusnya kotak kosong mendapatkan hak-haknya sebagai peserta.
Gerakan kotak kosong harus mematuhi aturannya tetapi hak kami tidak pernah diberikan,” kata Diana.

Dengan inkonsistensi yang terjadi di pihak penyelenggara pemilu, Diana pun mempertanyakan netralitas dari pihak-pihak terkait yang seolah mendukung pasangan petahana Eri Cahyadi-Armuji. Apakah KPU benar-benar menjadi wadah penyelenggara Pemilu atau hanya menjadi pendukung salah satu calon tertentu.

“Sebutan apa yang layak kami berikan kepada penyelenggara pemilu?,” pungkasnya. (Gio)

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru