Tuesday, December 23, 2025
HomeDAERAHJATIMPemkab Sumenep Target Resmikan Kawasan APHT Akhir Tahun 2024

Pemkab Sumenep Target Resmikan Kawasan APHT Akhir Tahun 2024

Pemkab Sumenep Target Resmikan Kawasan APHT Akhir Tahun 2024

SUMENEP, Nawacita – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bakal meresmikan kawasan Aglomerasi Pabrik Hasil Pertanian (APHT) pada Desember 2024 mendatang.

Hingga kini, Pemkab Sumenep tengah menyiapkan beberapa syarat untuk memenuhi peresmian industri tembakau tersebut.

“Targetnya untuk tahun ini bisa kita launching. Mudah-mudahan tidak ada kendala di desember tahun ini,” ujar Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli saat dihubungi redaksi, Selasa, 12 November 2024.

- Advertisement -

Ramli menjelaskan, pembangunan APHT sudah di tahap penyelesaian infrastruktur pendukung yang wajib dipenuhi dari pemerintah pusat.

Baca Juga: KPU Sumenep Tekankan Paslon FAHAM dan FINAL Hindari Politik Pecah Belah Masyarakat

“Kita sekarang sudah proses penyelesaian mulai dari sarana prasarana dan peralatan serta yang menjadi persyaratan wajib Peraturan Menteri Keuangan, seperti bangunan, pagar dll,” tambah Ramli.

Pemkab Sumenep Target Resmikan Kawasan
Pemkab Sumenep Target Resmikan Kawasan APHT Akhir Tahun 2024.

Selain infrastruktur fisik, lanjut Ramli, pihaknya telah menetapkan perusahaan daerah yang akan mengelola APHT. Perusahaan daerah ini, nantinya akan mengurus izin ke Bea Cukai untuk mendapat surat tugas mengelola.

Setelah mendapat izin pihak Bea Cukai, pengelola baru mendapat izin mengelola dan menyelenggarakan APHT.

“Kita sudah berproses lewat penetapan SK Bupati, yakni PD Sumekar yang ditunjuk sebagai pengelola APHT,” lanjutnya. PD Sumekar ini, sambung Ramli, nantinya akan menampung sejumlah pabrik rokok yang ada di Sumenep di APHT.

“Hitungan bisnis yang disajikan dari PD Sumekar minimal 11 pabrik rokok, sesuai sarana dan prasarana serta peralatan yang ada,” sebutnya. Ramli optimis, keberadaan APHT akan membawa dampak positif bagi industri rokok Sumenep, baik mulai produksi, perizinan hingga distribusi.

“Ingin memberikan kemudahan lewat pemberian fasilitas bagi pelaku pabrik rokok, terutama pelaku yang tak punya gudang bisa terfasilitasi di APHT,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pembangunan infrastruktur kawasan APHT Sumenep telah dimulai sejak tahun 2021 yang anggarannya bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Dengan rincian, tahun 2021 mendapat anggaran sebesar Rp9,6 miliar, tahun 2022 mendapat suntikan dana sebesar Rp1,8 miliar. Tahun berikutnya, proyek ini mendapat kucuran dana sebesar Rp3,4 miliar. Tahun ini, dana yang digelontorkan sebesar Rp2,5 miliar. Rifan

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru