Kolaborasi JR & BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Jaminan Kecelakaan Kerja & Lalu Lintas
Jakarta , Nawacita – Jasa Raharja (JR) bersama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menjalin kerja sama terkait Penyelenggaraan Koordinasi Manfaat dalam Implementasi Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas. Kerja sama ini untuk mengoptimalkan perlindungan bagi para pekerja yang mengalami kecelakaan saat bekerja maupun kecelakaan lalu lintas.
Perjanjian kerja sama (PKS) ditandatangani oleh Direktur Operasional JR Dewi Aryani Suzana dan Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia, di Jakarta, rabu (30/10/2024). Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan kedua pihak dapat saling memperkuat dalam memberikan pelayanan yang lebih maksimal ke masyarakat.
Dewi menyampaikan, sejak beberapa tahun lalu JR telah melakukan transformasi digital sebagai bagian dari pendekatan revolusioner dalam melayani masyarakat dan meningkatkan efisiensi secara keseluruhan.
“Terkait dengan pelayanan rumah sakit, kami juga terus melakukan berbagai perbaikan, khususnya di akhir- akhir ini kami fokus pada soliditas untuk memastikan akurasi verifikasi batas tagihan rumah sakit,” ujarnya.
Kedua belah pihak sebelumnya juga telah membangun hubungan sinergis, dimana JR berperan sebagai pembayar pertama untuk program jaminan kecelakaan lalu lintas.
Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan, bertindak sebagai pembayar berikutnya untuk memberikan cakupan tambahan dalam hal korban merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan kasus kecelakaan termasuk dalam ruang lingkup jaminan BPJamsostek.
“Kolaborasi ini memastikan perlindungan yang komprehensif bagi warga negara Indonesia sesuai haknya,” tambah Dewi.
Dewi mengatakan, dalam menjalankan fungsi pelayanan santunan, JR juga telah terintegrasi dengan stakeholder terkait, dalam hal ini Polri yang didukung dengan 34 Polda dan 508 Polres di seluruh Indonesia. JR juga telah menjalin kerja sama dengan 2.669 RS di seluruh wilayah Indonesia.
JR berharap kerja sama ini dapat menciptakan ekosistem perlindungan yang lebih solid bagi masyarakat, sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam program jaminan sosial yang telah ditetapkan.
“Melalui langkah ini, Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang lebih aman dalam menghadapi risiko kecelakaan kerja dan lalu lintas,” ungkap Dewi.
Turut hadir dalam penandatanganan PKS antara lain Kepala Divisi Asuransi dan Kepala Divisi TIK JR, Deputi Kebijakan Pelayanan Program, Deputi Operasional dan Kanal Layanan, Deputi Layanan Digital dan Customer Care.
Terpisah, Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim, Hadi Purnomo menyambut baik dengan adanya kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan JR. Tentunya hal ini pastinya untuk meningkatkan layanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan khusunya di wilayah Jatim.


