Friday, May 8, 2026

Raperda RT/RW Surabaya Ditunda oleh Pemprov Jatim karena Tol Tengah Kota

Raperda RT/RW Surabaya Ditunda oleh Pemprov Jatim karena Tol Tengah Kota

Surabaya, Nawacita – Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rahmawati, mengatakan bahwa tahapan Raperda RT/RW belum dapat diselesaikan karena sedang dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Salah satu kendalanya adalah adanya tol tengah kota.

Aning menjelaskan bahwa dalam Perda RT/RW 2014, pemerintah kota menolak keberadaan tol tengah kota, sehingga tol tersebut dialihkan ke kawasan pinggir. Namun, kebijakan tentang ruang tengah kota, yang mengharuskan adanya tol tengah kota, merupakan kebijakan dari pemerintah pusat.

Aning menjelaskan bahwa kebijakan tentang tol tengah kota berasal dari pemerintah pusat yang telah mengontrak pembangunan tol tersebut,” beber Aning, Kamis, (6/6)

Aning menyatakan bahwa seharusnya Perda RTRW sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 2021, yang mengharuskan pembangunan tol tengah kota. Namun, Perda RT/RW 2014 tidak hanya disahkan oleh pemerintah kota, tetapi juga mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah pusat.

Baca Juga :  Komisi A Minta Event Musik di Balai Pemuda Surabaya Dihentikan Menjelang Azan

Aning menegaskan bahwa seharusnya tidak ada masalah, namun Peraturan Pemerintah (PP) 2021 menegaskan bahwa harus ada tol tengah kota,” tegas Aning

Oleh karena itu, Raperda RT/RW belum dapat diproses karena menunggu hasil evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Aning menambahkan bahwa masih terdapat perbedaan pendapat antara pemerintah kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat, di mana pemerintah provinsi mengikuti keputusan dari pemerintah pusat dalam hal ini,” tambah Aning

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

Terbaru