Polres Tulungagung Tetapkan Anggotanya sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Tulungagung, Nawacita | Kelanjutan kasus DWS (40) merupakan mantan kepolisian di Tulungagung yang terkena kasus narkoba berjenis sabu-sabu ini akhirnya menjadi tersangka. Ditetapkan tersangka oleh Polres Tulungangung di depan awak media pada hari, Senin (29/4/2024).
Kasus tersebut bermula pada saat tersangka DWS dan AM (39) bertransaksi sabu-sabu di Jalan Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, Tulungangung. Kejadian tersebut dipergok warga sekitar yang ciriga akan gerak-gerik mereka bedua pada 17 April 2024. Lalu para warga segera mengamankan keduanya di Polsek Boyolangu, lalu diserahkan segera ke Polres Tulungangung.
AKBP Teuku Arsya Khadafi, Kapolres Tulungagung melaporkan bahwa sebelumnya mereka sudah pernah bertransaksi sabu-sabu dan mengkonsumsi bersama-sama dengan palaku lain DSP (dalam pencarian). Pada saat AM dan DSP mencari sabu-sabu untuk dikonsumsi sesuai keterangan pelaku AM.
Baca Juga:Â Resmi di Angkatnya Eddy Suprianto jadi Pj Walikota Madiun, Siap Melaksanakan Tugas yang Diemban
“Pada penyelidikan memberikan keterangan bahwa transaksi sebesar 300 ribu dari AM yang sudah di transfer kepada DWS, dan melakukan transaksi bertemu di Jalan Desa Kepuh oleh warga sekitar,” Terang AKBP Teuku.
Tersangka anggota Polisi tersebut juga telah melanggar SOP dari penyelidikan yang telah DWS lakukan. Karena kejadian tersebut bermula DWS berniat untuk melakukan penyelidilan namun Dia tidak melaporkan kepada Pemimpin dan tidak dilengkapi dengan SPRINT.
“Karena pelaku DWS ini tidak melengkapi SOP saat penyelidikan yang Ia lakukan, kita tetapkan sebagai tersangka penyalah gunaan Narkoba. Dan untuk hukuman masih pada tahap proses.” Ungkap AKBP Teuku. (al)


