Wednesday, December 24, 2025
HomeBUMNEkonomi dan BisnisOJK Segera Terbitkan Aturan Baru Soal Bunga Pinjol

OJK Segera Terbitkan Aturan Baru Soal Bunga Pinjol

OJK Segera Terbitkan Aturan Baru Soal Bunga Pinjol

Jakarta, Nawacita | OJK segera menerbitkan aturan baru terkait besaran bunga pinjol yang dikenakan penyelenggara fintech peer-to-peer lending (P2P lending) pada November 2023.

“OJK akan mengatur mengenai batasan manfaat ekonomi atau bunga dalam SEOJK yang direncanakan akan terbit pada bulan November 2023,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman kepada media di Jakarta, Rabu.

Aturan tersebut dibuat sebagai respons atas dugaan adanya oknum yang menetapkan bunga hingga 0,8 persen per hari. Ketetapan bunga sebesar 0,8 persen per hari berlaku pada 2017, dan telah lama direvisi menjadi 0,4 persen per hari pada 2022 dengan tenor jangka pendek kurang dari 90 hari.

- Advertisement -
OJK bunga pinjol
ilustrasi apk pinjol

Berdasarkan aturan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), bunga yang ditetapkan untuk tenor lebih dari 90 hari bervariasi, ada yang 0,1 persen hingga 0,2 persen.

Selain besaran bunga pinjaman, OJK saat ini sedang menyusun ketentuan terkait penagihan kewajiban ketentuan lebih lanjut berkenaan dengan penagihan dalam peraturan setingkat Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK).

OJK sebelumnya mengatur ketentuan mengenai penagihan dalam Pasal 102 hingga Pasal 104 Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022.

Baca Juga: Tingkatkan Inklusi Keuangan, OJK Gelar Jatim Festival Inclusion 2023

OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.

Sementara itu, investigasi terkait dengan dugaan korban bunuh diri akibat penagihan yang dilakukan oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami, sedang dalam tahap penyelidikan oleh aparat hukum yang berwenang. Sampai dengan saat ini, belum terdapat informasi terkait dengan kebenaran pemberitaan tersebut. antr

RELATED ARTICLES

Leave a reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Terbaru