Bapemperda DPRD Jatim Kecewa Mendagri tak Setujui Raperda Kesejahteraan Perawat
Surabaya, Nawacita | Bapemperda DPRD Jatim kecewa karena Mendagri tak setujui Raperda kesejahteraan perawat. Ada dua perihal yang ada di dalam perda yang sudah masuk tahap akhir itu kemudian dcoret mendagri. Terkait pengadaan tenaga keperawatan dan bantuan keuangan untuk tenaga perawat di daerah.
Menurut Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Jawa Timur Benyamin Kristianto mengatakan apa yang dilakukan oleh mendagri tersebut mengebiri kesejahteraan tenaga keperawatan yang ada di Jawa Timur. “Larangan Mendagri agar Pemprov tidak melakukan pengadaan tenaga perawat jelas sekali mengebiri kesejahteraan perawat,” jelas politisi Gerindra ini saat dikonfirmasi, Rabu 16 November 2022.
Alasan usulan agar pengadaan tenaga keperawatan dilakukan propinsi, lanjut Benyamin, agar memberikan ketentuan nasib yang jelas bagi perawat untuk diangkat sebagai ASN atau PPPK. “Selama ini mereka menggantung nasibnya karena tak kunjung diangkat pegawai oleh pemerintah pusat. Daripada nasibnya tak jelas, lebih baik mereka diangkat oleh Pemprov. Toh, jika ada kewenangan tersebut kesejahteraan tenaga perawat bisa terjamin,” jelasnya.
Selain masalah pengadaan tenaga perawat, kata Benyamin, masalah bantuan keuangan untuk tenaga perawat dan sejenisnya juga dicoret oleh Mendagri. “Alasannya kewenangan pemberian bantuan keuangan untuk tenaga perawat adalah kewenangan kabupaten/kota. bukan kewenangan Propinsi,” jelasnya.
DPRD Provinsi Jawa Timur bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus mematangkan pembentukan Perda tentang Tenaga Keperawatan. Perda ini merupakan inisiasi DPRD Jatim yang sudah masuk dalam Propemperda Tahun 2020 dan dilakukan pembahasan bersama mulai tahun 2021 dan ditargetkan selesai tahun ini. bdo

