Direktorat Jenderal Pajak Sudah Dapat 19 Juta NIK yang Siap jadi NPWP
Jakarta, Nawacita | Direktorat Jenderal Pajak sudah dapat 19 juta NIK yang siap jadi NPWP. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan 19 juta NIK tersebut sudah terintegrasi dengan sistem DJP Online.
“Baru 19 juta NIK yang kami dapat lakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil dan masih banyak yang harus kami lakukan untuk pemadanan,” kata Suryo dalam acara Peringatan Hari Pajak di Kantor Pusat DJP, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2022).

Suryo pun berharap dengan mulainya penerapan NIK untuk NPWP menjadi langkah awal dalam melakukan sinergi data perpajakan di Kementerian dan Lembaga (K/L).
Suryo menambahkan 19 juta NIK yang sudah terdaftar di DJP dapat melakukan transaksi pajak dengan menggunakan NIK sebagai basis transaksinya.
Baca Juga: Integrasi Data Kependudukan dan Perpajakan Menuju Implementasi NIK Sebagai NPWP Wajib Pajak
“Minimal 19 juta wajib pajak ini dapat melakukan transaksi dengan NIK sebagai basis transaksinya dan ke depan akan melakukan penambahan bertahap,” ungkap Suryo.
Selama proses pemadanan data, Suryo menyatakan DJP masih memberikan kesempatan untuk penggunaan NPWP sebagai basis transaksi pajak.
“Di samping kami memberikan kesempatan untuk menggunakan NPWP lama untuk lakukan transaksi tersebut,” ujar Suryo. sra


