Home SENAYAN Benny Sebut Bamsoet Lakukan Kebohongan Publik Terkait Amandemen UUD 1945,

Benny Sebut Bamsoet Lakukan Kebohongan Publik Terkait Amandemen UUD 1945,

0
Benny Sebut Bamsoet Lakukan Kebohongan Publik Terkait Amandemen UUD 1945,
Benny K Harman

Jakarta, Nawacita – Pernyataan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam Sidang Tahunan 2021 mengenai wacana amendemen terbatas UUD Negara Republik Indonesia (UUD) Tahun 1945, dimana MPR berencana akan melakukan amendemen terbatas UUD 1945 untuk menjadi landasan pokok-pokok haluan negara (PPHN) dibantah Ketua Fraksi MPR Partai Demokrat Benny K. Harman.

Benny mengatakan, sampai dengan saat ini belum ada keputusan apapun terkait produk hukum untuk mewadahi PPHN. Bahkan, ia menyebut pernyataan amendemen yang dinyatakan oleh Bamsoet sebagai pembohongan publik.

“Omongan Bamsoet itu omongan pribadi. Menurut saya Bamsoet melakukan pembohongan publik karena tidak pernah ada pembahasan di tingkat MPR tentang hal itu,” kata Benny, saat diwawancarai, di Gedung Nusantara II, usai Sidang Tahunan MPR bersama DPR, DPD, Senin (16/8/2021).

Benny mengungkapkan, MPR RI masih melakukan penggodokan dan pembahasan terkait wacana amendemen terbatas tersebut. Namun ia tak menanpik jika semua fraksi di MPR RI sudah ada kesepakatan bersama tentang pentingnya PPHN.

“PPHN perlu atau tidak sudah disepakati, tidak ada satupun fraksi yang menolak itu. Tapi belum ada kesepakatan bentuk hukum PPHN itu, apakah UU, apakah bentuk TAP MPR, atau dengan mengubah UUD. Sama sekali belum ada, masih dalam tahapan pengkajian di masing-masing fraksi,” ungkap Benny.

“Jadi kalau tadi Ketua MPR sudah katakan sudah ada kesepakatan di tingkat MPR, itu adalah kebohongan, belum ada itu,” sambungnya.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam pembukaan Sidang Tahunan MPR RI menyebut amandemen terbatas UUD NRI Tahun 1945 perlu dilakukan. Pokok utamanya adalah membahas perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Untuk mewadahi PPHN dalam bentuk hukum Ketetapan MPR, sesuai dengan hasil kajian memerlukan perubahan UUD NRI 1945. Oleh sebab itu, diperlukan perubahan secara terbatas terhadap UUD NRI Tahun 1945, khususnya penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN.

“Untuk mewadahi PPHN dalam bentuk hukum Ketetapan MPR, sesuai dengan hasil kajian memerlukan perubahan UUD,” kata Bamsoet, panggilan akrabnya dalam pidato di Gedung Kura-kura, komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021).

Namun, kata Bamsoet, proses perubahan UUD NRI Tahun 1945 sesuai Ketentuan Pasal 37 UUD NRI Tahun 1945 memiliki persyaratan dan mekanisme yang ketat. Perubahan hanya bisa dilakukan terhadap pasal yang diusulkan untuk diubah disertai dengan alasannya.

“Dengan demikian perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak pandora atau eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya. Apalagi semangat untuk melakukan perubahan adalah landasan filosofis politik kebangsaan dalam rangka penataan sistem ketatanegaraan yang lebih baik,” imbuhnya.

Penulis: Alma Fikhasari

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here