Pemprov Jatim Ambil Posisi Aman, OTT Tulungagung Sisakan Tanda Tanya Besar
Surabaya, Nawacita – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Tulungagung kembali menegaskan rapuhnya integritas birokrasi di level daerah.
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menerima setidaknya Rp2,7 miliar dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam rentang Desember 2025 hingga April 2026.
Menanggapi kasus ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkesan mengambil posisi aman. Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, Adi Sarono, menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK.
Baca Juga: Ahmad Baharudin, Calon Pengganti Bupati Tulungagung Gatut Sunu
“Kami mendapat informasi dari media massa. Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Di sisi administratif, Pemprov Jatim menyebut mekanisme keberlangsungan pemerintahan telah diatur dalam regulasi. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Lilik Pudjiastuti, memastikan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati masih dalam proses.
Sementara itu, terkait kepala OPD yang diduga terlibat, Pemprov Jatim masih menunggu penetapan resmi dari KPK sebelum mengambil langkah administratif.
Sikap normatif ini menimbulkan pertanyaan lebih jauh: sejauh mana pengawasan dan pembinaan terhadap kepala daerah berjalan efektif? Ketika praktik dugaan setoran dari OPD bisa berlangsung berbulan-bulan, celah pengawasan jelas bukan persoalan kecil. Alus



