Warga Gunungsari Protes Perpanjangan Izin Tower, DPRD Surabaya Soroti Dugaan Intimidasi
SURABAYA, Nawacita – Warga Kelurahan Gunungsari, Kota Surabaya, mengadukan keberatan mereka terkait perpanjangan izin tower telekomunikasi yang berdiri di kawasan permukiman. Aduan tersebut disampaikan oleh perwakilan Ketua RT, RW, hingga LPMK kepada DPRD Kota Surabaya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, mengungkapkan pihaknya telah mempelajari dokumen surat dari perusahaan pemilik tower. Namun, isi surat tersebut justru menimbulkan kekhawatiran di kalangan dewan.
“Kami sudah membaca surat dari perusahaan yang bersangkutan, dan menurut kami ada dugaan unsur intimidatif terhadap warga,” ujarnya, Rabu (11/4/2026).
Fathoni menegaskan, perusahaan yang berinvestasi di Surabaya seharusnya tidak bersikap arogan atau “adigang-adigung-adiguna”, seolah-olah masyarakat menjadi penghambat investasi. Menurutnya, warga justru pihak yang paling terdampak langsung dari keberadaan tower tersebut.
Baca Juga: Kunker ke Bali, Komisi C DPRD Jatim Kaji Penguatan Jamkrida untuk UMKM
Ia juga menyoroti kekhawatiran warga terkait potensi paparan radiasi hingga aspek keselamatan konstruksi. Kondisi cuaca ekstrem yang melanda Surabaya sepanjang 2025 hingga awal 2026 dinilai perlu menjadi bahan evaluasi ulang terhadap kekuatan struktur tower.
“Apakah sudah ada kajian ulang terkait radiasi dan kekuatan fondasi tower? Ini penting, karena jika terjadi sesuatu, warga sekitar yang pertama terdampak,” tegasnya.
DPRD Surabaya pun meminta agar proses perpanjangan izin tidak dilakukan secara terburu-buru. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) diminta menunda penerbitan izin sebelum ada kejelasan dan kesepahaman antara warga dan pihak perusahaan.
Sebagai tindak lanjut, DPRD berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pekan depan dengan menghadirkan pihak perusahaan, Diskominfo, Satpol PP, serta perwakilan warga. Perusahaan yang disebut dalam surat, yakni STP, dipastikan akan dimintai penjelasan langsung.
“Kami melihat isi suratnya terkesan arogan. Padahal yang diharapkan masyarakat adalah transparansi terkait keamanan dan kelayakan tower,” imbuhnya.
Fathoni menekankan, setiap badan usaha harus menjadikan masyarakat sebagai mitra, bukan hambatan. Pendekatan dialogis dinilai penting untuk menjaga iklim investasi yang sehat sekaligus kenyamanan warga.
Sementara itu, Lurah Gunungsari, Siti Salmah, menyampaikan pihak kelurahan telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara warga, pemilik lahan, dan perusahaan tower. Namun hingga kini belum tercapai kesepakatan.
“Warga sudah beberapa kali melakukan koordinasi. Intinya mereka menginginkan kompensasi seperti yang pernah diberikan sekitar 10 tahun lalu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dua kali pertemuan yang telah digelar belum menghasilkan titik temu, meskipun warga telah menyampaikan aspirasi secara baik. Karena belum ada solusi, warga melalui perwakilan RT melaporkan persoalan tersebut kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Pemerintah kota pun telah melakukan peninjauan lapangan dan meminta kelurahan kembali memfasilitasi pertemuan lanjutan.
Rapat lanjutan dijadwalkan berlangsung Jumat mendatang dengan melibatkan camat, dinas terkait, pihak perusahaan, pemilik lahan, serta perwakilan warga.
“Kami berharap pertemuan berikutnya bisa menemukan solusi terbaik, sehingga saat dibahas di dewan tinggal diputuskan langkah yang tepat,” kata Siti Salmah.
Di sisi lain, Ketua RT 01 RW 02 Polosari, Sumadi, mengungkapkan bahwa perpanjangan kedua tower dilakukan tanpa pemberitahuan kepada warga. Hal ini berbeda dengan perpanjangan pertama yang disertai kompensasi.
“Perpanjangan kedua ini dilakukan diam-diam. Warga tidak dilibatkan, bahkan pemilik lahan juga tidak kooperatif,” ujarnya.
Sumadi juga menyoroti ketidakjelasan informasi terkait masa kontrak tower. Dalam mediasi sebelumnya disebutkan kontrak berlaku hingga 2026, namun kemudian berubah menjadi 2025.
“Ini membingungkan dan terkesan tidak jujur. Bahkan juru bicara vendor tidak memahami persoalan,” tambahnya.
Selain itu, warga mempersoalkan tidak adanya kompensasi dalam perpanjangan kontrak, sementara risiko tetap ditanggung masyarakat, termasuk kekhawatiran dampak kesehatan akibat radiasi yang dinilai tidak pernah diperiksa secara berkala.
“Mereka terus berbisnis dan mendapat keuntungan, sementara warga menanggung risiko. Ini tidak adil,” tegasnya. Warga pun berharap DPRD Surabaya dapat memfasilitasi penyelesaian yang berpihak pada keadilan. “Dewan sudah menjadwalkan hearing. Kami berharap ada solusi,” pungkasnya.
Sementara itu, pemilik lahan tower, Badrus, menjelaskan bahwa tower tersebut telah beroperasi sejak 2015 dan seluruh perizinan telah dipenuhi. Ia juga menyebutkan, saat awal pendirian, warga telah menerima kompensasi dengan nominal bervariasi.
“Dulu saat pertama berdiri, warga sudah mendapatkan kompensasi. Yang dekat tower sekitar Rp3 juta, yang agak jauh sekitar Rp2 juta,” jelasnya.
Terkait polemik saat ini, Badrus menegaskan tuntutan warga lebih tepat ditujukan kepada pihak operator, yakni Telkomsel. Meski demikian, ia mengaku mendukung aspirasi warga.
“Kalau sekarang warga minta kompensasi lagi ke Telkomsel, saya mendukung. Kalau warga sejahtera, semua juga enak,” katanya.
Ia juga menyoroti bahwa di wilayah Gunungsari terdapat beberapa tower lain, namun hanya tower miliknya yang dipermasalahkan. Menurutnya, jika keberatan itu prinsipil, seharusnya berlaku untuk semua tower.
Badrus menambahkan, masa sewa tower yang semula berlaku hingga 2025 kini telah diperpanjang selama 10 tahun hingga 2035.
Meski polemik masih bergulir, semua pihak berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui komunikasi terbuka antara warga, pemerintah, dan pihak operator, sehingga tercipta solusi yang adil tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
(Deni)



