Tuesday, April 7, 2026

Tergesa-Gesa, DPRD Jatim Pertanyakan Urgensi Raperda Penyertaan Modal PT Jamkrida Rp 300 M

Tergesa-Gesa, DPRD Jatim Pertanyakan Urgensi Raperda Penyertaan Modal PT Jamkrida Rp 300 M

Surabaya, Nawacita – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal PT Jamkrida senilai Rp300 miliar menuai sorotan karena dinilai terkesan tergesa-gesa tanpa kajian mendalam terkait urgensinya.

Proses pembahasan bahkan disebut dilakukan di sela kunjungan kerja ke Provinsi Bali, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan dan fokus dalam merumuskan kebijakan strategis tersebut.

Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Aufa Zhafiri, menyoroti rencana penyertaan modal sebesar Rp300 miliar kepada PT Jamkrida yang saat ini tengah dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Menurutnya, pembahasan Raperda tersebut tidak boleh dilakukan secara terburu-buru dan harus melalui tahapan yang jelas serta transparan, terutama terkait mekanisme dan arah bisnis ke depan.

Baca Juga: DPRD Jatim Minta Aktivitas Pengerukan Dihentikan Demi Cegah Konflik Warga

“Rancangan Perda penyertaan modal Rp300 miliar ke PT Jamkrida ini tidak bisa dibahas cepat-cepat. Harus jelas mekanismenya, transparan, dan seperti apa roadmap bisnisnya,” tegasnya saat kunker Komisi C di Provinsi Bali, Selasa 7/4/2026.

Aufa juga mengkritisi proses pembahasan yang dinilai kurang tepat, karena dilakukan di sela kunjungan kerja ke kantor Jamkrida Provinsi Bali.

“Masak ini dibahas di sela kunjungan ke Jamkrida Provinsi Bali, di kantornya orang lain, tapi membahas Raperda kita sendiri. Ini harusnya dilakukan secara serius dan fokus,” ujar anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jatim ini.

Ia menegaskan, Fraksi Gerindra secara tegas meminta agar seluruh tahapan pembahasan dilalui secara proper dan tidak terkesan formalitas. Lebih jauh, Aufa juga mempertanyakan urgensi penyertaan modal tersebut. Ia menilai, peran PT Jamkrida sebagai lembaga penjamin tidak serta-merta menjadi alasan kuat untuk menggelontorkan dana dalam jumlah besar.

“Pertanyaannya, apa urgensinya? PT Jamkrida kan hanya penjamin. Sementara Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebenarnya bisa langsung memberikan kredit ke UMKM dengan berbagai kemudahan,” jelasnya.

Baca Jugs: Anggaran Daerah Tertekan, DPRD Jatim Pertimbangkan Pangkas Modal Jamkrida

Ia juga mengingatkan adanya potensi risiko dalam skema penjaminan dan kredit, jika tidak diawasi secara ketat. Bahkan, ia mensinyalir adanya kemungkinan mekanisme yang dapat mengaburkan aliran dana.

“Kami justru melihat ada potensi mekanisme perbankan yang bisa mengaburkan aliran uang dengan kedok kredit dan penjaminan. Ini yang harus diantisipasi sejak awal,” tegasnya.

Untuk itu, Aufa mengingatkan seluruh anggota Fraksi Gerindra dan Komisi C DPRD Jatim agar bersikap lebih kritis dan tidak main-main dalam membahas Raperda tersebut.

“Ini menyangkut uang publik dalam jumlah besar. Jadi harus benar-benar dikaji secara matang dan tidak boleh ada celah yang merugikan masyarakat,” pungkas legislator Indrapura 3 periode ini.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
Bank Jatim
idulfitri

Terbaru