SPMB Tetap Inklusif dan Berkeadilan, Jalur Prestasi Kini Sertakan Nilai TKA
SURABAYA, Nawacita – Pemerintah memastikan sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ini tetap mengedepankan prinsip inklusif dan berkeadilan, sesuai arahan Presiden. Dalam pelaksanaannya, pendekatan yang digunakan bukan seleksi semata, melainkan sistem yang memberi kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh peserta didik untuk memperoleh akses pendidikan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Dr. Abdul Mu’ti, usai melakukan kunjungannya di SMPN 1 Surabaya, Selasa (7/4/2026).
“SPMB itu sistem penerimaan murid baru, bukan seleksi penerimaan murid baru. Karena sistem, maka kita usahakan semua murid mendapatkan kesempatan belajar,” ucapnya.
Kesempatan belajar tersebut tidak hanya terbatas pada sekolah negeri, tetapi juga mencakup sekolah swasta sebagai bagian dari ekosistem pendidikan nasional.
Dalam pelaksanaannya, terdapat empat jalur penerimaan yang tetap dipertahankan seperti tahun sebelumnya, yakni jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur mutasi.
Baca Juga: Pelaksanaan TKA Tingkat SMP di Surabaya Berjalan Lancar, Disambut Antusias Siswa
Namun, terdapat penyesuaian pada jalur prestasi, khususnya pada kategori akademik. Jika sebelumnya penilaian hanya berdasarkan nilai rapor, kini ditambahkan komponen nilai Tes Kompetensi Akademik (TKA).
“Sekarang jalur akademik itu ada nilai rapor dan nilai TKA. Nilai TKA ini menjadi komponen dalam seleksi jalur prestasi akademik,” jelasnya.
Adapun untuk bobot penilaian antara nilai rapor dan TKA, akan diatur oleh masing-masing sekolah dan dinas pendidikan setempat.
Sementara itu, jalur prestasi non-akademik tetap mengacu pada capaian di bidang olahraga, seni, serta kepemimpinan. Cakupan organisasi kepemimpinan juga diperluas, tidak hanya terbatas pada OSIS, tetapi juga mencakup kegiatan seperti Pramuka dan organisasi lainnya di sekolah.
Untuk jalur afirmasi, kebijakan tetap difokuskan pada siswa dari keluarga tidak mampu serta peserta didik berkebutuhan khusus. Sedangkan jalur mutasi diperuntukkan bagi anak dari keluarga pendidik dan tenaga kependidikan, serta anak yang mengikuti perpindahan tugas orang tua.
Secara keseluruhan, kebijakan SPMB tahun ini tidak mengalami perubahan signifikan, kecuali penambahan nilai TKA sebagai salah satu indikator dalam jalur prestasi akademik.
Adapun pengaturan teknis lebih lanjut akan ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah. Untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan SD dan SMP diatur oleh pemerintah kabupaten/kota.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh ketentuan tersebut nantinya akan dituangkan dalam regulasi resmi di tiap daerah, guna memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai prinsip pemerataan akses pendidikan.
“Jadi masih sama, kecuali yang baru, TKA akan menjadi salah satu aspek dalam penerimaan jalur prestasi akademik. Nanti kalau peraturannya, sistemnya bagaimana, akan dibuat masing-masing oleh pemerintah daerah. Untuk tingkat SLTA, SMA, SMK, dan SLB, itu oleh Pemerintah Provinsi.
Kemudian SD, SMP, itu oleh Pemerintah Kabupaten Kota. Nanti semuanya akan ada peraturannya dari masing-masing pemerintah daerah,” pungkasnya.
Reporter : Rovallgio



