Hukum Sholat Pakai Mukena Tipis, Apakah Sah atau Tidak? Ini Kata Ulama
Jakarta, Nawacita | Saat sholat, menutup aurat bukan sekadar mengenakan kain di tubuh. Aurat harus benar-benar tertutup sehingga tidak terlihat oleh pandangan mata.
Hal ini tentunya memunculkan kekhawatiran bagi wanita muslim, apakah mukena tipis tetap sah digunakan untuk sholat? Ada beberapa kondisi yang menyebabkan mukena tipis tidak sah digunakan saat sholat.
Untuk itu, berikut penjelasan lengkap mengenai hukum sholat menggunakan mukena tipis menurut ulama.
Dijelaskan dalam buku Paling Lengkap & Praktis Fiqih Wanita oleh Atiqah Hamid, saat ini, banyak sekali kaum wanita yang melaksanakan sholat dengan mengenakan mukena tipis dan transparan, sehingga terlihat rambut di balik mukena.
Bahkan, pakaian yang digunakan di balik mukena, terlihat tipis, mengenakan lengan pendek, dan ketat, sehingga terlihat bentuk lekukan tubuhnya. Maka, pakaian seperti ini tidak dapat dikatakan menutup aurat, dan tidak boleh digunakan sholat, sekalipun sholat dilakukan sendirian tanpa ada orang lain.
Saat sholat, bagian tubuh wanita tidak boleh terlihat terkecuali wajah, telapak tangan, dan telapak kaki.
Baca Juga: Sholat Subuh Terbukti Punya Manfaat Kesehatan, Apa Saja?
Lebih lanjut, dalam buku 500 Tanya Jawab Seputar Salat Wanita, Abu Firly Taqiy menjelaskan, idealnya, mukena yang digunakan wanita saat sholat, tidak tembus pandang atau tipis. Mukena dibuat untuk membantu wanita muslim dalam menutup aurat dan khusyuk dalam melaksanakan sholat.
Meski begitu, mukena yang tembus pandang atau tipis, tidak secara langsung membatalkan sholat seseorang. Namun, hal tersebut dapat mengganggu konsentrasi serta kekhusyuan saat sholat.
Dinukil dari Taudhihul Adillah karya KH. M. Syafi’i Hadzami, Imam Asy-Syafi’i Rahimahullah berpendapat dalam kitab al-Umm dalam bab, Cara Memakai Pakaian ketika Sholat, berikut ketentuan mukena yang digunakan wanita untuk sholat:
- Jika seseorang menunaikan sholat dengan menggunakan mukena yang tipis (transparan) maka tidak diperbolehkan.
- Jika menunaikan sholat dengan menggunakan mukena yang dapat menggambarkan tubuhnya, namun tidak transparan, maka hal tersebut dimakruhkan.
- Hindari menggunakan mukena potong tengah, karena bagian perut dan dadanya dapat terlihat jika mengangkat tangan. Jika hanya itu mukena yang dimiliki, maka gunakan pakaian lain yang menutup aurat sebelum mengenakan mukena, sehingga anggota badan tidak terlihat jika mukena tersingkap.
- Lebih diutamakan jika wanita melaksanakan sholat dengan menggunakan hijab dan baju yang longgar, agar tidak dapat menggambarkan tubuhnya.
Pengasuh dan pendiri Lembaga Pengembangan Dakwah (LPD) Al-Bahjah, Yahya Zainul Ma’arif (Buya Yahya), mengatakan bahwa mukena tipis boleh digunakan untuk sholat, asalkan mukena tersebut tidak transparan (tembus pandang).
“Mukena tipis asalkan tidak terlihat tidaklah masalah. Karena, ada mukena tipis yang transparan, itu tidak sah sholatnya. Ada kain yang seperti plastik, itu tidak sah,” jelas Buya Yahya dalam cuplikan video di kanal YouTube Al-Bahjah TV, detikHikmah telah mendapatkan izin mengutip tayangan tersebut.
Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan hukum mengenakan mukena tipis yang ketat bagi wanita ketika sholat. Menurutnya, hal tersebut makruh jika tidak ada laki-laki.
“Mukena ketat hukumnya makruh dalam sholat saat tidak ada laki-laki. Kalau di luar, maka jadi haram hukum keketatan. Jadi wanita boleh mengenakan mukena yang tipis, asal tidak tembus pandang. Tidak harus tebal, tipis yang lembut, dan warna tidak harus warna putih, hindari gambar-gambar yang dapat mengganggu orang lain,” lanjut Buya Yahya. dtk



