Monday, March 30, 2026

Pasca Lebaran, DPRD Surabaya Ketok Palu Perda Hunian Layak

Pasca Lebaran, DPRD Surabaya Ketok Palu Perda Hunian Layak

SURABAYA, Nawacita – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menggelar rapat paripurna perdana setelah libur Lebaran 1447 Hijriah pada Senin (30/3/2025). Dalam forum tersebut, agenda utama yang dibahas adalah pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hunian Layak menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hunian Layak, Mohammad Saiffudin, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda tersebut merujuk pada Surat Keputusan DPRD Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2025. Ia menjelaskan, proses pembahasan telah berlangsung sejak Februari 2025 hingga Februari 2026 melalui serangkaian rapat, diskusi, dan koordinasi intensif bersama Pemerintah Kota Surabaya.

“Bahwa durasi pembahasan yang cukup panjang sempat menuai perhatian publik. Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut mencerminkan kehati-hatian dan kesungguhan dalam merumuskan regulasi yang komprehensif. Salah satu fokus pembahasan adalah memperjelas definisi hunian layak, termasuk pengaturan terkait rumah kos dan sejenisnya,” ungkap Saiffudin

Dalam prosesnya, Pansus turut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah hingga kalangan akademisi. Masukan dari tenaga ahli, termasuk Prof. Dr. Suparto, menegaskan bahwa hunian layak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin oleh negara.

Baca Juga: Ketua DPRD Apresiasi Kinerja Pemkab, Bupati Pasuruan Sampaikan LKPj 2025 dalam Rapat Paripurna

” Selain itu, hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menjadi bahan penyempurnaan, baik dari sisi redaksional maupun substansi sejumlah pasal,” beber dia.

Pada forum paripurna, pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap Raperda tersebut. Persetujuan pun diberikan secara aklamasi dengan jawaban “setuju”, yang menandai resmi disahkannya Raperda Hunian Layak menjadi Perda. Agenda dilanjutkan dengan penandatanganan dokumen persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Surabaya.

Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan bahwa Perda ini diharapkan mampu menjamin kenyamanan, keamanan, serta kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh hunian yang layak. Ia juga menyoroti pentingnya pengelolaan lingkungan, termasuk pendataan penghuni kos, guna menciptakan kondisi yang tertib dan kondusif.

“Peraturan daerah ini diharapkan menjadi landasan strategis dalam meningkatkan kesejahteraan warga Surabaya,” ujarnya.

Di sela jalannya rapat, suasana sempat mencair dengan adanya kejutan ulang tahun untuk Sekretaris Daerah Lilik Arijanto. Perayaan sederhana tersebut ditandai dengan prosesi tiup lilin dan nyanyian lagu “Selamat Ulang Tahun” dari grup musik Jamrud.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dan resmi ditutup pada pukul 14.56 WIB. Dengan pengesahan Perda Hunian Layak ini, Pemerintah Kota Surabaya diharapkan segera menyusun peraturan wali kota sebagai tindak lanjut, agar implementasinya dapat segera dirasakan oleh masyarakat.

(Deni)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
Bank Jatim
idulfitri

Terbaru