Lindungi Nakes, Kemenkes Terbitkan SE Kewaspadaan Penyakit Campak
Jakarta, Nawacita | Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran (SE) terkait kewaspadaan penyakit campak bagi tenaga medis. Ini dilakukan mengingat tenaga kesehatan merupakan salah satu kelompok rentan dari campak. Beberapa waktu lalu juga sempat ramai tenaga kesehatan meninggal dunia diduga karena campak.
Imbauan kewaspadaan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Campak bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes Andi Saguni menegaskan pentingnya perlindungan tenaga kesehatan.
“Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi. Oleh karena itu, langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan,” ungkap Andi dalam keterangan yang diterima detikcom, Senin (30/3/2026).
Baca Juga: Kasus Campak di RI Melonjak, Menkes: Penyakit Campak Lebih Menular daripada COVID-19
Kemenkes menginstruksikan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperkuat langkah pencegahan, salah satunya memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD). Pihaknya juga meminta fasilitas kesehatan untuk melakukan skrining, triase dini, menyiapkan ruang isolasi, hingga memperkuat sistem pengendalian infeksi.
Tenaga kesehatan juga diminta menerapkan protokol pencegahan infeksi secara disiplin. Mereka juga diminta segera melaporkan apabila mengalami gejala yang mengarah pada masalah campak.
“Kami mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan dan segera melaporkan jika menemukan kasus suspek. Respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan yang lebih luas,” tambahnya.
Berdasarkan data hingga minggu ke-11 tahun 2026, tercatat sebanyak 58 kejadian luar biasa (KLB) campak di 39 kabupaten atau kota yang tersebar di 14 provinsi. Jumlah kasus sempat mencapai 2.740 pada awal tahun, meskipun kini menunjukkan tren penurunan menjadi 177 kasus. dtk



