Gubernur Koster Pastikan Tak Ada Penyelewengan Pungutan Wisman di Bali
Denpasar, Nawacita | Gubernur Bali Wayan Koster pada Sidang Paripurna DPRD Bali dalam rangka Satu Tahun Kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali menyatakan tidak ada penyelewengan yang dilakukan Pemprov Bali dalam pungutan wisatawan asing.
“Kami berterima kasih kepada para pihak yang memberikan pikiran kritis atau malah punya kecurigaan ada penyelewengan, saya memastikan bahwa PWA (pungutan wisatawan asing) ini dilakukan proses transaksinya secara digital dan langsung masuk ke kas daerah,” kata Koster di Denpasar, Rabu, mengingat belum lama Pemprov Bali diperiksa atas aduan penyelewengan pungutan wisman.
Dengan seluruh proses transaksi secara digital tanpa melalui orang atau cara konvensional maka dipastikan tidak ada yang bisa mengambil uang sebesar Rp150 ribu per kunjungan wisman tersebut, termasuk pada pemanfaatannya sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan daerah.
“Jadi, agar PWA optimal, ayo sama-sama kita kejar, lakukan komunikasi dengan pemerintah pusat, bukan dengan cara mempersoalkan karena tidak ada persoalan, apalagi menuduh ada penyelewengan dan sebagainya, tidak mungkin ada itu,” ujarnya.
Selama setahun pertama kepemimpinannya pada periode kedua, Gubernur Koster mengingatkan kembali bahwa dirinya telah menyempurnakan Perda tentang Pungutan Wisman menjadi Peraturan Daerah Bali Nomor 2 Tahun 2025.
Perda tersebut mengatur pemberian insentif bagi pelaku usaha pariwisata yang bisa membantu mengumpulkan retribusi langsung secara digital di situs Love Bali dan mulai berjalan pertengahan tahun 2025.
Dampaknya, PWA bertambah. Dari tahun 2024 memperoleh sekitar Rp318 miliar dari 2,12 juta kunjungan wisman, menjadi Rp369 miliar atau dari 2,46 juga kunjungan pada 2025.
Menurut Gubernur, nilai itu masih jauh dari kata optimal sebab baru 35,4 persen dari total lebih kurang tujuh juta wisman masuk Bali yang membayar sehingga dibutuhkan optimalisasi pungutan.
Baca Juga: Bali Siap jadi Tuan Rumah CHANDI Summit 2026, Gubernur Koster: Diplomasi Budaya harus Kuat
Untuk itu, ia mengajak seluruh pihak ikut membantu, seperti Pemprov Bali yang saat ini masih berupaya mengajak Kementerian Imigrasi ikut dalam pengambilan pungutan.
“Sekarang belum bisa optimal karena Undang-Undang Provinsi Bali Pasal 8 Ayat 3 menyatakan Pemprov diberikan kewenangan untuk PWA hanya di Bali, daya cekal atau daya paksanya kurang kuat. Selain itu, juga belum ada pengaturan kerja sama dengan Kementerian Imigrasi,” katanya.
Namun, hal ini tidak mudah sebab tidak ada undang-undang yang mengatur Imigrasi terlibat dalam pengutan wisman sehingga saat ini sedang diupayakan bantuan fasilitasi yang lain.
Maka dari itu, Koster menegaskan sangat tidak tepat jika Pemprov Bali diadukan atas penyelewengan mengingat bukan hal mudah meningkatkan perolehan PWA. antr



